banner 728x90

Kapolsek Bodeh Ajak Warga Jaga Kamtibmas Saat Pilkades Serentak 2026, Ingatkan Ancaman Sanksi Pidana bagi Pelanggar

banner 468x60

PEMALANG, SinarpanturaTV.id

– Kapolsek Bodeh, Iptu Santosa, S.H., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026, khususnya di wilayah Kecamatan Bodeh dan Kabupaten Pemalang pada umumnya.

banner 325x300

Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan sosialisasi pembentukan Panitia dan Tim Pengawas Pilkades Serentak 2026 yang digelar di Balai Desa Pendowo, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jumat malam (24/7/2026).

Dalam sambutannya, Iptu Santosa mengajak seluruh peserta yang hadir untuk berkomitmen menjaga situasi tetap aman, damai, rukun, dan kondusif selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

“Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama, apakah Bapak-Ibu sekalian bersedia tetap menjaga kamtibmas? Yang kedua, apakah tetap bersedia hidup rukun? Dan yang ketiga, apakah bersedia tidak melanggar ketentuan tindak pidana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020,” ujar Iptu Santosa.

Kapolsek menegaskan, kepolisian memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan adanya tindak pidana selama proses Pilkades berlangsung. Namun demikian, ia berharap langkah penegakan hukum tidak perlu dilakukan apabila seluruh masyarakat memegang teguh komitmen untuk menaati peraturan yang berlaku.

“Kalau semuanya berkomitmen menjaga kamtibmas, tetap rukun, dan tidak melakukan pelanggaran, tentu kami berharap tidak perlu ada penegakan hukum,” tegasnya.

Selain mengingatkan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah tentang Pilkades, Iptu Santosa juga mengimbau masyarakat agar menghindari berbagai bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi muncul selama tahapan Pilkades.

Ia mencontohkan perbuatan seperti penghinaan terhadap calon kepala desa maupun warga lain, penyebaran berita bohong (hoaks), serta ujaran yang menyerang seseorang melalui media sosial. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Misalnya menghina sesama warga, menghina calon kepala desa, atau menyebarkan berita bohong di media sosial. Walaupun tidak diatur secara khusus dalam Perda Pilkades, perbuatan tersebut tetap dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP maupun UU ITE,” jelasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Kapolsek Bodeh berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 yang aman, damai, tertib, demokratis, serta bebas dari konflik maupun pelanggaran hukum.

(Sahuri)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version