Tim Kecamatan Ampelgading Hadiri Musrenbangdes Kebagusan, Bahas Rancangan RKP Desa 2027 dan DU RKP Desa 2028

banner 120x600

PEMALANG, SinarpanturaTV.id

– Pemerintah Desa Kebagusan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka membahas Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa) Tahun 2028.

Tim Kecamatan Ampelgading Hadiri Musrenbangdes Kebagusan, Bahas Rancangan RKP Desa 2027 dan DU RKP Desa 2028

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa malam (29/9/2026), bertempat di Pendopo Balai Desa Kebagusan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.

Musrenbangdes ini dihadiri oleh perwakilan Tim Kecamatan Ampelgading, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Kebagusan beserta perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan kelembagaan desa, tokoh perempuan, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Ampelgading, Misbahudin, melalui Kasubag Bina Program Kecamatan Ampelgading, Warnodo, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Kebagusan dan seluruh pihak yang telah mempersiapkan serta menyelenggarakan kegiatan Musrenbangdes.

Menurutnya, Musrenbangdes merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Melalui forum tersebut, pemerintah desa bersama masyarakat dapat membahas dan menyusun rencana pembangunan berdasarkan kebutuhan, permasalahan, potensi desa, serta arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional.

Ia berharap pembahasan Rancangan RKP Desa Tahun 2027 dapat dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada skala prioritas.

Setiap usulan pembangunan, lanjutnya, perlu dipertimbangkan berdasarkan manfaat bagi masyarakat, tingkat urgensi, kemampuan keuangan desa, kewenangan desa, serta kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan.

“RKP Desa Tahun 2027 diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait penyusunan Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028, pihak Kecamatan Ampelgading berharap agar usulan yang disepakati benar-benar merupakan kegiatan prioritas yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah maupun perangkat daerah, terutama untuk kegiatan di luar kewenangan desa atau yang membutuhkan sumber pembiayaan lebih besar.

Usulan tersebut diharapkan disusun secara realistis, dilengkapi data dan informasi pendukung, serta mencerminkan kebutuhan prioritas masyarakat desa.

Dengan demikian, ketika dibahas dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan dan kabupaten, usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Warnodo juga mengingatkan agar Pemerintah Desa Kebagusan memperhatikan keterkaitan antara RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa, serta menyelaraskannya dengan prioritas pembangunan daerah.

Selain itu, pelaksanaan pembangunan desa harus senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa hasil Musrenbangdes diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan yang benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat. Seluruh usulan perlu dipilah berdasarkan skala prioritas, kemampuan anggaran, serta target pembangunan yang ingin dicapai.

Kepada seluruh peserta, pihak kecamatan mengharapkan agar dapat memberikan masukan secara konstruktif dan mengutamakan kepentingan masyarakat secara luas. Perbedaan pendapat dalam musyawarah merupakan hal yang wajar dan diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog untuk mencapai kesepakatan bersama.

Pihak Kecamatan Ampelgading juga menyatakan komitmennya untuk terus memberikan dukungan dan pembinaan sesuai kewenangannya, guna memastikan proses perencanaan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan dan tahapan yang telah ditetapkan.

Melalui Musrenbangdes tersebut, Pemerintah Desa Kebagusan diharapkan dapat menyusun perencanaan pembangunan yang terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga pelaksanaan pembangunan desa pada tahun mendatang dapat berjalan secara optimal.

Red/Karsono

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *