PEKANBARU, RIAU. Sinarpanturatv.id
— Polemik pemberitaan dugaan persoalan pribadi yang melibatkan Juari, seorang999 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis, terus bergulir. Menyusul laporan Juari ke Polda Riau terkait dugaan pencemaran nama baik, empat pimpinan redaksi yang dimintai klarifikasi kini bersiap mengambil langkah hukum balik demi mempertahankan hak dan integritas profesi pers.
Langkah tersebut memperoleh dukungan dari pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates/PAMID), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Dalam keterangannya melalui sambungan telepon dari Jakarta, Minggu (18/10/2026), ia menegaskan bahwa insan pers yang bekerja sesuai kaidah jurnalistik berhak mendapatkan perlindungan hukum.
“Apabila pimpinan redaksi telah menjalankan tugas jurnalistik dengan verifikasi faktual, mekanisme check and recheck, serta memiliki dokumen pendukung yang valid, mereka berhak mempertahankan kehormatan profesinya. Namun, seluruh proses harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang sah,” ujar Sutan Nasomal.
Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Riau
Berdasarkan surat undangan klarifikasi dari Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tertanggal 29 September 2026, penyelidikan dilakukan atas pengaduan Juari terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi atas pemberitaan tanggal 18 Juni 2026.
Surat yang ditujukan kepada Rishki Nifayadi Garawn, Pimpinan Redaksi kabarriau.net, meminta keterangan serta kelengkapan legalitas perusahaan pers. Dokumen tersebut juga merujuk pada keterangan Dewan Pers bahwa media bersangkutan belum terdata secara resmi.
Menanggapi hal tersebut, status administratif media dinilai harus dipisahkan dari substansi dugaan pidana. Belum terdatanya perusahaan pers di Dewan Pers tidak serta-merta menggugurkan perlindungan jurnalistik maupun otomatis menjadikannya tindak pidana. Sengketa pemberitaan semestinya tetap mengedepankan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Bukti Berita Acara dan Dokumen Pendukung
Pihak redaksi menyatakan bahwa liputan tersebut berpijak pada dokumen tertulis bertajuk Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Masalah Keluarga tertanggal 25 April 2026. Surat bermeterai tersebut ditandatangani oleh Juari, pihak keluarga perempuan berinisial D, perwakilan RT/RW, dan tokoh masyarakat setempat.
Kesepakatan tersebut memuat komitmen penyelesaian persoalan keluarga, termasuk rencana pernikahan siri sembari menunggu penyelesaian berkas cerai. Selain berita acara, redaksi juga mengantongi rekaman konfirmasi narasumber sebagai materi pendukung pemberitaan.
Desakan Pemeriksaan Disiplin ASN dan UU Perkawinan
Prof. Sutan Nasomal menegaskan agar aparat dan instansi terkait tidak tebang pilih dalam melihat duduk perkara. Menurutnya, latar belakang persoalan yang melibatkan oknum abdi negara justru harus diperiksa secara objektif dan mendalam.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya menyorot media yang memberitakan, sementara dugaan pelanggaran etik dan hukum yang mendasarinya diabaikan. Prinsip perlakuan setara di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan,” tegas Sutan.
Sebagai ASN, Juari terikat oleh kewajiban menjaga martabat dan integritas berdasarkan ketentuan:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019).
Pertimbangan Langkah Hukum Lanjutan
Rishki Nifayadi Garawn bersama tiga pimpinan redaksi lainnya tengah mengkaji opsi pelaporan balik atas dugaan pengaduan palsu atau perbuatan melawan hukum jika laporan Juari dinilai tidak berdasar dan menciderai kebebasan pers. Mereka juga mendorong penyelesaian sengketa melalui koridor hak jawab dan mediasi Dewan Pers.
Menutup keterangannya, Sutan Nasomal mendesak Ditreskrimsus Polda Riau bersama instansi pembina kepegawaian Kabupaten Bengkalis untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berimbang.
“Pers harus independen dan bertanggung jawab, begitu pula aparat penegak hukum dan instansi pembina ASN. Asas praduga tak bersalah wajib dihormati hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Suswanto



