Diduga Pakai Tanah Merah Ilegal di Proyek Tol Serang–Panimbang, Prof. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Bersikap Tegas

banner 120x600

Media Sinarpanturatv.id

PANDEGLANG — SERANG, BANTEN — Pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Serang–Panimbang kembali menuai sorotan publik. Muncul dugaan bahwa PT Panca, salah satu pihak pelaksana di Sta 70, Desa Pasirgadung, menggunakan material timbunan tanah merah yang bersumber dari aktivitas penambangan tanpa izin atau tambang ilegal.

Menanggapi isu tersebut serta lemahnya pengawasan material proyek di berbagai daerah, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom, sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates, menyerukan langkah tegas kepada pemerintah pusat.

“Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto, harus segera menginstruksikan para Menteri, Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota untuk memperketat seleksi dan verifikasi legalitas material pembangunan. Terutama pada proyek vital nasional yang dibiayai oleh APBN maupun APBD di seluruh Indonesia. Jika terbukti ada manipulasi, korupsi, atau pelanggaran hukum, sikat, tangkap, dan proses secara hukum!” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat merespons pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak, media siber nasional, serta perwakilan media internasional melalui sambungan telepon seluler dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (17/10/2026).

Prof. Dr. Sutan Nasomal—yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu (UBNB), Rektor STIA-STIH Pronass, serta Ketua Umum Yayasan Pendidikan Brigade Global Indonesia Plus—mendesak pihak pelaksana dan pengawas teknis di lapangan untuk bersikap transparan.

“Pihak PT Panca di Sta 70 Desa Pasirgadung bersama pengawas proyek harus membuka secara terang-benderang asal-usul tanah merah yang dipakai untuk timbunan ruas jalan tol ini. Apabila benar material tersebut diambil dari galian ilegal, maka ini pelanggaran hukum yang sangat serius,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pembangunan fasilitas publik tidak boleh menabrak regulasi dan kelestarian alam.

“Membangun infrastruktur negara tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan demi keuntungan sepihak. Pertambangan tanpa izin jelas merugikan penerimaan negara dan merusak ekosistem rakyat di sekitarnya. Jangan biarkan proyek strategis kebanggaan nasional justru menampung komoditas dari rantai pasok ilegal,” lanjutnya.

Menutup pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal mendesak instansi pemerintah berwenang, aparat penegak hukum, dan konsultan pengawas independen untuk segera turun memeriksa izin usaha pertambangan (IUP) pemasok material di Sta 70 tersebut serta mempublikasikan hasil verifikasinya ke hadapan masyarakat.

Red/01

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *