Polresta Banyumas Berhasil Mediasi Kasus Pemerasan dengan Kesepakatan Damai

banner 120x600

Banyumas. Sinarpantura TV

– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, di sekitar Jembatan Menceng, Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.29/5/2025

Kasus ini bermula saat korban, RJP (27), menerima ajakan bertemu dari seorang perempuan yang mengaku bernama Helena melalui pesan WhatsApp.

Dua orang terduga pelaku, Helena dan suaminya, YR (25), telah diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani penahanan di Polresta Banyumas selama kurang lebih dua minggu. Setelah penahanan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat kesepakatan perdamaian.

Isi surat kesepakatan tersebut menyatakan bahwa para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah pemerasan secara damai dan kekeluargaan. Pihak korban secara ikhlas telah memaafkan terduga pelaku. “Dengan adanya perdamaian ini, semua pihak yang bersangkutan dengan masalah tersebut dianggap telah selesai dan tidak akan ada tuntut-menuntut di kemudian hari.”

Kesepakatan perdamaian ini disaksikan oleh sejumlah saksi, termasuk Ketua RT, Kepala Desa Rawalo, dan orang tua dari kedua belah pihak. Pihak Satreskrim Polresta Banyumas telah bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menjalankan proses hukum dengan prosedur yang berlaku. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk mencari penyelesaian damai demi kepentingan bersama.

Red/SP

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *