Polres Pekalongan Tindak Tegas Konvoi Kelulusan Pelajar, 59 Siswa dan 26 Motor Diamankan
Pekalongan.Sinarpanturatv.id
– Jajaran Polres Pekalongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan Yan Pol 110 terkait aksi konvoi pelajar disertai penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga di wilayah Doro, Kabupaten Pekalongan, Minggu (24/5/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh warga yang merasa terganggu dengan aksi sejumlah pelajar yang menggeber-geber sepeda motor berknalpot brong di sepanjang Jalan Raya Doro–Petungkriyono. Selain menimbulkan kebisingan, aksi tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Doro bersama personel Polsek Doro, anggota Pamapta, serta personel piket fungsi Polres Pekalongan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.
Setibanya di lokasi, petugas yang dibantu masyarakat berhasil mengamankan rombongan pelajar yang tengah melakukan konvoi kelulusan. Dari hasil pendataan, sebanyak 59 pelajar tingkat SMP beserta 26 unit sepeda motor diamankan dan dibawa ke Mapolsek Doro guna menjalani proses pendataan dan pembinaan.
Selain para pelajar dan kendaraan, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang ditemukan saat penertiban, yakni tiga atribut bendera bertuliskan “SPENTO”, satu botol minuman keras, serta satu petasan.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Doro Iptu Faridin, S.H., mengatakan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons nyata kepolisian terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan Yan Pol 110.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel langsung menuju lokasi dan melakukan penanganan bersama warga. Para pelajar kemudian diamankan untuk didata dan diberikan pembinaan dengan menghadirkan orang tua serta pihak sekolah,” ujar Iptu Faridin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pelajar diberikan pembinaan dan edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya, termasuk pemahaman mengenai bahaya mengonsumsi minuman keras, membawa petasan, serta melakukan konvoi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan.
“Seluruh pelajar yang diamankan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah proses pembinaan selesai, mereka diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing,” tambahnya.
Polres Pekalongan mengimbau para pelajar dan masyarakat untuk senantiasa menjaga ketertiban umum serta tidak melakukan aksi konvoi di jalan raya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan layanan Yan Pol 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
(Sus)



