Berita  

*BENTENG PANTURA SINERGI CEGAH PERDAGANGAN ORANG DI KOTA PEKALONGAN*

banner 120x600

*BENTENG PANTURA SINERGI CEGAH PERDAGANGAN ORANG DI KOTA PEKALONGAN*

Pekalongan, 26 Mei 2026
Sinarpanturatv.id

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian dengan tema Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bertempat di Hotel Amandaru pada Selasa, 26 Mei 2026.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para lurah serta perwakilan Ketua RW dan RT se-Kota Pekalongan. Kegiatan tersebut merupakan upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya prosedur keimigrasian yang benar serta bahaya tindak pidana perdagangan orang yang hingga kini masih menjadi ancaman serius, baik di tingkat domestik maupun internasional.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan edukasi mengenai berbagai modus operandi TPPO yang kerap menyasar masyarakat dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, proses keberangkatan instan, maupun jalur pemberangkatan nonprosedural ke luar negeri. Sosialisasi juga bertujuan untuk membekali aparatur wilayah dan masyarakat agar mampu mengenali tanda-tanda awal terjadinya perdagangan orang, sehingga dapat melakukan langkah pencegahan sejak dini di lingkungan masing-masing.
Selain itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan instansi vertikal dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik eksploitasi manusia. Dengan keterlibatan para lurah serta perwakilan RW/RT, diharapkan informasi yang diperoleh dapat diteruskan kepada masyarakat secara luas hingga tingkat lingkungan terkecil.
Narasumber pertama, Ridho Persada Putra, S.Tr.Im., selaku Kasubsi Dokumen Perjalanan pada Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, menyampaikan materi mengenai Persyaratan Permohonan Paspor Republik Indonesia serta fitur unggulan aplikasi M-Paspor. Dalam pemaparannya dijelaskan pentingnya penggunaan jalur resmi dalam pengurusan dokumen perjalanan guna menghindari penyalahgunaan dokumen maupun keberangkatan ilegal yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan kerentanan menjadi korban TPPO.

Sementara itu, narasumber kedua, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Betty Dahfianni Dahlan, S.T., memberikan materi mengenai TPPO yang menyoroti bentuk-bentuk eksploitasi manusia serta jalur ancaman domestik dan internasional. Dalam paparannya disampaikan bahwa perdagangan orang tidak hanya terjadi antarnegara, tetapi juga dapat terjadi di dalam negeri melalui praktik perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur dan memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat.
Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Hal tersebut terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali informasi terkait prosedur pembuatan paspor, perlindungan pekerja migran, hingga langkah-langkah yang dapat dilakukan aparat lingkungan apabila menemukan indikasi tindak perdagangan orang di wilayahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, lebih waspada terhadap berbagai modus perdagangan orang, serta mampu menjadi bagian dari upaya pencegahan TPPO demi terciptanya lingkungan masyarakat yang aman dan terlindungi.

Istiadi Boesro

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *