Penyerahan Sertifikat Massal Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Desa Gunungbatu
Pemalang, Sinarpanturatv – Jumat, 28 Februari 2025, Desa Gunungbatu, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, menggelar acara pembagian sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Dalam acara ini, sebanyak 870 sertifikat tanah dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Pembagian sertifikat dilakukan oleh tim dari ATR/BPN Kabupaten Pemalang yang dipimpin oleh Totok Amirudin, Adji, yang didampingi oleh Kepala Desa Gunungbatu, Tarono, Ketua Panitia Surip Utomo, Babinsa Koptu Sugeng, serta seluruh panitia acara. Sertifikat yang dibagikan merupakan sertifikat tanah digital, dan warga pun mengantre dengan tertib untuk menerima hak mereka.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Gunungbatu, Tarono, mengungkapkan rasa syukurnya atas terlaksananya program ini. “Ini luar biasa, program ini sudah terealisasi dengan baik. Dari pengajuan awal sebanyak 1.500 sertifikat, hari ini pada tahap kedua, 870 sertifikat dapat diserahkan, sehingga totalnya menjadi 1.517 sertifikat. Ini merupakan pencapaian yang luar biasa,” kata Tarono.

Lebih lanjut, Tarono menjelaskan bahwa desa-desa lain biasanya hanya bisa menyelesaikan sekitar 800 hingga 700 sertifikat dalam satu program. “Namun di Gunungbatu, lebih dari 100% dari jumlah yang diajukan berhasil diselesaikan, yang menunjukkan keseriusan masyarakat dalam menjaga aset tanah mereka,” tambahnya.
Tarono juga mengingatkan warga untuk segera melakukan pendaftaran agar tanah mereka tercatat secara resmi. “Jika tidak segera mendapatkan sertifikat melalui program ini, Anda bisa mendaftar secara mandiri, namun program ini lebih menguntungkan karena berswadaya dengan biaya hanya sebesar Rp150.000, yang kami upayakan untuk meringankan beban masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Totok Amirudin, perwakilan dari BPN Kabupaten Pemalang, mengungkapkan rasa syukurnya atas terlaksananya pembagian sertifikat tersebut.
“Alhamdulillah, kami dapat bertemu dengan masyarakat dalam rangka pembagian sertifikat tahun 2024 ini. Dengan jumlah total 1.517 sertifikat, termasuk sertifikat tanah khas desa, kami berharap ini bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” ujar Totok.
Ia juga menambahkan dengan bercanda, “Sertifikat tanah ini memiliki kekuatan hukum yang sama, dan bisa disimpan di lemari atau bahkan di bank. Tapi, nanti ya!”
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah dan diakui secara hukum, serta bisa menjaga aset mereka dengan lebih aman.
Penulis: Sahuri



