Musdes Karangbrai Bentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Periode 2026–2034

banner 120x600

PEMALANG | SinarpanturaTV.id

— Pemerintah Desa Karangbrai, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034, Senin (10/8/2026).

Musdes Karangbrai Bentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Periode 2026–2034

Kegiatan yang berlangsung di Desa Karangbrai tersebut dihadiri Kepala Desa Karangbrai Mahalul Fahmi, Wakil Ketua BPD Hasan Basri, Staf Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bodeh Budi Merginingsih, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader PKK, ketua RT/RW, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Karangbrai Mahalul Fahmi menyampaikan bahwa Musdes tersebut menjadi langkah awal dalam mempersiapkan proses pengisian keanggotaan BPD untuk periode 2026–2034.

Hari ini kita melaksanakan Musdes pembentukan panitia persiapan pengisian keanggotaan BPD periode 2026–2034. Nanti akan dijelaskan oleh tim dari Kecamatan mengenai susunan kepanitiaan, seksi-seksi, serta tugas dan tanggung jawab panitia. Oleh karena itu, kami mohon kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini sampai selesai,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BPD Desa Karangbrai Hasan Basri menyampaikan bahwa dirinya hadir mewakili unsur BPD karena Ketua BPD berhalangan hadir akibat agenda yang tidak dapat ditinggalkan.

Hasan berharap proses pembentukan panitia dapat berjalan lancar dan menjadi awal yang baik untuk menghasilkan anggota BPD yang memiliki kapasitas serta mampu mewakili aspirasi masyarakat.

Saya berharap pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD ini dapat berjalan lancar dan sukses. Meskipun Ketua BPD tidak memberikan mandat secara khusus kepada saya, namun sebagai bagian dari BPD saya tetap memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan hal ini. Saya berharap seluruh anggota dan tokoh masyarakat yang hadir dapat bersama-sama mendukung proses ini agar nantinya terpilih anggota BPD yang benar-benar valid, kredibel, serta mampu bersinergi dengan pemerintah desa,” ujarnya.

Dalam Musdes tersebut juga ditetapkan susunan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Karangbrai periode 2026–2034, yaitu:

Ketua: Siti Rohimah

Wakil Ketua: Abdul Jalal

Sekretaris: Muhtazul Anan

Bendahara: Budi Santoso

Seksi Penjaringan dan Penyaringan: RS. Fahrudin

Seksi Musyawarah: Nurudin

Seksi Umum dan Perlengkapan: Slamet Fatoni

Dalam kesempatan tersebut, Staf Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bodeh, Budi Merginingsih, turut memberikan pemaparan mengenai dasar hukum serta tahapan pengisian keanggotaan BPD.

Ia menjelaskan, seluruh proses pengisian keanggotaan BPD harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Tahapannya meliputi sosialisasi, pendaftaran, proses penjaringan dan penyaringan, musyawarah, hingga penetapan anggota BPD.

Proses ini harus dilaksanakan sesuai aturan, mulai dari sosialisasi, pendaftaran, seleksi, hingga penetapan. Panitia wajib menjaga netralitas dan menjalankan tugas secara profesional agar nantinya dapat terpilih anggota BPD yang kredibel serta benar-benar mampu mewakili masyarakat,” jelasnya.

Pembentukan panitia tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Desa Karangbrai dalam mempersiapkan proses pengisian keanggotaan BPD periode 2026–2034. Dengan keterlibatan berbagai unsur masyarakat, diharapkan seluruh tahapan dapat berlangsung transparan, demokratis, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sahuri)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *