PEMALANG. Sinarpanturatv.id
— Pemerintah Desa Payung, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (10/8/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Payung Turah, Ketua BPD Eko Bejo Purnomo, Kasi Tata Pemerintahan (Tapem) Kecamatan Bodeh Khasan Basri, perangkat desa, staf Kecamatan Budi Merginingsih, tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT/RW, unsur PKK, serta perwakilan warga.
Kepala Desa Payung, Turah, menyampaikan bahwa pembentukan panitia baru ini merupakan amanat regulasi untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat di desa.
“BPD adalah lembaga yang memiliki fungsi penting, mulai dari membahas dan menyepakati peraturan desa bersama pemdes, mengawasi pelaksanaan APBDes, hingga menampung aspirasi warga. Oleh karena itu, proses pemilihan panitianya harus transparan, demokratis, dan melibatkan seluruh unsur,” jelas Turah.
Senada dengan hal tersebut, Ketua BPD Desa Payung, Eko Bejo Purnomo, menegaskan bahwa panitia yang terbentuk harus bekerja secara profesional dan netral.
“BPD memiliki fungsi utama untuk membahas dan menyepakati raperdes bersama pemerintah desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa. Untuk itu, panitia harus bekerja profesional dan netral,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh warga Desa Payung untuk ikut berpartisipasi aktif. “BPD ini adalah rumah aspirasi warga. Siapapun bisa mendaftarkan diri atau mengusulkan calon terbaik dari masing-Masing dusun,” terang Eko.
Melalui forum Musdes tersebut, peserta secara musyawarah dan mufakat menetapkan susunan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Payung sebagai berikut:
Ketua: Tarmono
Wakil Ketua: Murnoto
Sekretaris: Dahuri
Bendahara: Utami
Seksi Penjaringan dan Penyaringan: Hermi
Seksi Musyawarah: Agus
Seksi Umum dan Perlengkapan: Kirno
Sementara itu, perwakilan pihak kecamatan yang diwakili oleh staf Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bodeh, Budi Merginingsih, mengingatkan agar pembentukan panitia ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan bupati (perbup) yang berlaku di Kabupaten Pemalang.

“Panitia harus memastikan seluruh tahapan, mulai dari sosialisasi, penjaringan, hingga penetapan, dilakukan secara terbuka dan sesuai jadwal,” ujar Budi.
Pihak kecamatan berharap seluruh unsur masyarakat Desa Payung turut mengawal proses ini dengan mendaftarkan putra-putri terbaik di dusun masing-masing.
“Tugas panitia ini cukup berat dan harus transparan, akuntabel, serta tepat waktu. Jangan sampai ada tahapan yang terlewat karena ini menyangkut legitimasi kelembagaan desa,” pungkasnya.
(Sahuri)



