banner 728x90

Kurang dari Tiga Jam, Satreskrim Polres Pekalongan Ungkap Kasus Pembunuhan Perangkat Desa Kalipancur, Terduga Pelaku Ditangkap

banner 468x60

Pekalongan, Sinarpanturatv.id

– Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan dalam mengungkap kasus penemuan mayat di area persawahan belakang SD Negeri 1 Kalipancur, Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Kurang dari tiga jam setelah jasad korban ditemukan, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

banner 325x300

Korban diketahui bernama Rusyanto (57), seorang perangkat Desa Kalipancur. Jasad korban ditemukan warga pada Selasa (28/7/2026) pagi di area persawahan dalam kondisi mengenaskan. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian yang langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K. menjelaskan bahwa sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, tim Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (27), warga Desa Kalipancur, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.

“Pada hari ini sekitar pukul 11.00 WIB, Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial D beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa di TKP. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya sehingga kasus ini mengarah pada tindak pidana pembunuhan,” ujar AKP Fauzi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Pelaku mengaku sering diperintah oleh korban dalam kehidupan sehari-hari sehingga menimbulkan dendam yang berujung pada aksi kekerasan.

“Motif sementara karena pelaku mengaku sakit hati lantaran sering disuruh-suruh oleh korban. Namun kami masih mendalami apakah pembunuhan ini dilakukan secara spontan atau telah direncanakan sebelumnya,” tambahnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengungkap bahwa korban dan pelaku merupakan tetangga sehingga keduanya cukup sering berinteraksi. Saat olah TKP berlangsung, petugas juga mencurigai keberadaan pelaku yang tidak berada di rumah, padahal menurut keterangan warga, pelaku biasanya berada di rumah sejak pagi hingga sore hari.

Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah sejumlah saksi memberikan keterangan. Seorang pemilik toko sembako dan seorang tukang jahit mengaku sempat melihat korban berbincang dengan pelaku beberapa saat sebelum kejadian. Selain itu, saksi lain mengaku mendengar suara seseorang berteriak meminta tolong pada malam sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Dari pengakuan pelaku, korban sempat melakukan perlawanan. Hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya luka menyerupai bekas cakaran di bagian leher pelaku. Setelah sempat terjadi pergumulan, pelaku diduga mencekik korban hingga tidak berdaya, kemudian membawa tubuh korban ke area persawahan dan membenamkannya ke dalam lumpur. Pelaku juga mengaku menutupi wajah korban dengan lumpur.

Tidak hanya itu, pelaku mengaku sempat memukul korban menggunakan sebuah batako cor hingga mengenai pelipis kiri korban. Pelaku juga membawa senjata tajam untuk melukai korban, namun gagang senjata tersebut terlepas dari mata pisaunya saat hendak digunakan.

Dalam olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah celurit dengan kondisi gagang terpisah yang ditemukan sekitar tiga meter dari jasad korban, satu buah batako cor yang berada di atas tubuh korban, serta satu potong celana yang diduga sengaja dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak.

“Barang bukti yang kami temukan di lokasi antara lain celurit dengan kondisi gagang terpisah, batako cor di atas tubuh korban, serta celana yang diduga sempat dibakar untuk menghilangkan jejak,” jelas AKP Fauzi.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Desa Kalipancur, meski berada di dukuh yang berbeda. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus perjudian pada tahun 2020.

Saat ini, Satreskrim Polres Pekalongan masih menunggu hasil autopsi dari Dokkes Polda Jawa Tengah guna memastikan penyebab pasti kematian korban sekaligus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

“Kami masih menunggu hasil autopsi dari Dokkes Polda Jawa Tengah untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Penyidikan juga terus kami lakukan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh,” pungkas AKP Fauzi.

Atas perbuatannya, pelaku sementara dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 467 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Ozy)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version