Media Sinarpanturatv.id
MAMASA, SULAWESI BARAT
— Upaya pengawasan anggaran publik oleh warga di Kabupaten Mamasa berujung pada dugaan kriminalisasi dan pemufakatan jahat. Niat memastikan transparansi pembangunan fasilitas pendidikan justru dibalas dengan upaya pembungkaman melalui suap, yang disusul tuduhan pemerasan tak berdasar.
Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak jajaran Satreskrim Polres Mamasa bergerak cepat mengusut tuntas perkara ini.
“Jangan sampai warga yang aktif mengawasi pembangunan justru dibungkam dengan amplop lalu difitnah saat menolak. Ini bukan sekadar persoalan antarindividu, melainkan ujian integritas penegakan hukum di Mamasa. Polisi harus memanggil seluruh pihak, memeriksa secara objektif, dan membuktikan siapa penyuap, pemfitnah, serta aktor di balik rekayasa ini. Masyarakat menunggu penegakan hukum yang terang benderang, bukan keheningan,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Kronologi: Berawal dari Transparansi, Berujung Amplop Paksaan
Peristiwa bermula pada Jumat, 16 Oktober 2026, saat Abd. Rahman bersama rekannya, Simson, mendatangi lokasi proyek pembangunan PAUD di Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi. Kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan informasi publik terkait papan transparansi anggaran serta spesifikasi material bangunan yang digunakan.
Kepala Sekolah PAUD berinisial H berjanji memasang papan proyek, namun saat hendak pulang, H diduga berusaha menyodorkan uang Rp200.000 kepada Rahman yang seketika ditolak mentah-mentah.
Upaya tersebut berlanjut pada sore hari. Simson diminta datang ke kediaman H. Di lokasi tersebut, H diduga memaksakan amplop berisi uang ke dalam tas Simson sambil meminta agar persoalan proyek tidak diperpanjang. Kendati Simson menolak tegas, H langsung meninggalkan ruangan sebelum amplop sempat dikembalikan.

Muncul Narasi Fitnah Pemerasan Rp5 Juta
Sebelum pelapor sempat mengembalikan uang secara resmi, beredar pesan berantai dan pemberitaan yang menuding oknum LSM memeras Kepala Sekolah PAUD sebesar Rp5 juta. Narasi yang diduga disebarkan oknum wartawan bernama Riki dan seorang konsultan proyek tersebut dinilai sebagai fitnah sistematis untuk membalikkan fakta lapangan.
Alih-alih memeras, pelapor justru mengamankan amplop berisi uang Rp800.000 tersebut dalam kondisi utuh tanpa tersentuh, sebagai barang bukti upaya suap.
Pada Minggu, 18 Oktober 2026, Abd. Rahman dan Simson resmi melayangkan laporan pidana ke Satreskrim Polres Mamasa. Bukti yang diserahkan meliputi:
Amplop berisi uang Rp800.000 dalam kondisi utuh.

Rekaman percakapan dan keterangan saksi.
Tangkapan layar komunikasi pesan singkat WhatsApp (termasuk permintaan agar uang dianggap hadiah dan dirahasiakan).
Tanda Bukti Lapor dari Polres Mamasa.
Analisis Yuridis Berdasarkan KUHP Baru
Tindakan para terlapor berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku:
Dugaan Penyuapan (Pasal 417 KUHP): Menjerat pihak yang memberi atau menjanjikan sesuatu untuk memengaruhi kewenangan atau pengawasan kepentingan publik. Delik penyuapan dinilai terpenuhi sejak penawaran dilakukan, terlepas dari fakta bahwa uang tersebut ditolak.
Pencemaran Nama Baik & Fitnah (Pasal 446 KUHP): Menjerat pihak yang sengaja menyebarkan narasi bohong terkait pemerasan Rp5 juta melalui media atau saluran komunikasi elektronik tanpa bukti faktual.
Gugurnya Unsur Pemerasan (Pasal 418 KUHP): Tuduhan pemerasan terhadap pelapor tidak berdasar hukum karena pelapor tidak pernah meminta, menolak pemberian uang, dan menyerahkan uang utuh langsung kepada penyidik kepolisian.
Pihak yang Didesak untuk Diperiksa
NoPihak TerkaitDugaan KeterlibatanDasar Hukum Relevan1Kepala Sekolah PAUD & Sdri. HasrianiUpaya penyuapan dan pelaporan palsu/pencemaran nama baikPasal 417 dan Pasal 446 KUHP2Oknum Wartawan (Riki)Penyebaran narasi bohong tanpa verifikasi jurnalistikPasal 446 KUHP / UU ITE3Oknum Konsultan ProyekTurut serta menyusun atau menyebarkan tuduhan pemerasanPasal 446 KUHP jo. Pasal 55 KUHP
Prof. Sutan Nasomal menambahkan, selain menindak dugaan suap dan pencemaran nama baik, penyidik Satreskrim Polres Mamasa bersama instansi pengawas teknis juga perlu mengaudit fisik bangunan PAUD di Desa Tapalinna guna memastikan kesesuaian volume material dan spesifikasi anggaran negara.
Red/01



