banner 728x90

Sidang Sengketa Lahan “Sambel Djawa” Podo Memanas, Penggugat Siap Buka SHM Asli; Kuasa Hukum Tergugat Persoalkan Dasar Peralihan Hak

banner 468x60

PEKALONGAN. sinarpanturatv.id

Sidang Sengketa Tanah "Sambel Djawa" Berlanjut, Penggugat Siap Buka SHM Asli di Persidangan

– Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Pekalongan terkait sengketa kepemilikan tanah yang menjadi lokasi Rumah Makan “Sambel Djawa” di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan, Senin (13/7/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

banner 325x300

Perkara tersebut mempertemukan Nur Hidayah selaku penggugat melawan H. Nailul Mahromi sebagai tergugat. Jalannya sidang berlangsung dinamis dengan masing-masing pihak mempertahankan dalil dan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.

Penggugat Siapkan SHM Asli dan Saksi Kunci

Tim kuasa hukum Nur Hidayah dari Kantor Hukum M. Tonggak, S.H., M.H., C.P.T., C.M.E.D. bersama Purwoko Utomo, S.H., M.H., menilai keterangan para saksi yang dihadirkan pihak tergugat belum mampu membantah dalil gugatan maupun memberikan fakta hukum yang kuat.

Mereka memastikan pada sidang berikutnya akan menghadirkan pembuktian yang dinilai menjadi poin utama dalam perkara tersebut.

«”Minggu depan kami akan menghadirkan pembuktian terkait objek sengketa di Podo, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) asli sebagai dasar kepemilikan,” tegas tim kuasa hukum penggugat.»

Selain SHM asli, penggugat juga akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui secara langsung proses jual beli tanah antara Nur Hidayah dan H. Nailul Mahromi. Gugatan tersebut pada pokoknya meminta agar objek sengketa dikosongkan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat secara sah di hadapan PPAT/Notaris Ida Rosida.

Nur Hidayah yang didampingi suaminya, Abdul Basid, mengaku kecewa karena merasa hak atas tanah yang telah dibelinya hingga kini belum dapat dikuasai secara fisik. Selain meminta pengosongan lahan, pihaknya juga berharap persoalan utang piutang senilai Rp1,6 miliar yang disebut berkaitan dengan para pihak dapat diselesaikan secara kooperatif.

Tergugat Pertanyakan Administrasi Peralihan Hak

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Carmo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi berjalan sesuai ketentuan hukum. Namun demikian, pihaknya mempertanyakan dasar administrasi peralihan hak atas objek tanah yang disengketakan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan perangkat desa yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ditemukan pencatatan administrasi mengenai adanya peralihan hak atas tanah dimaksud.

«”Dari keterangan perangkat desa, apabila terjadi peralihan hak biasanya terdapat administrasi yang tercatat di desa. Dalam perkara ini hal tersebut tidak ditemukan. Bahkan SPPT sejak tahun 2016 hingga sekarang masih atas nama H. Nailul Mahromi,” ujar Carmo.»

Ia menegaskan bahwa sengketa ini harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai hukum acara perdata. Adapun H. Nailul Mahromi memilih menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada proses persidangan dan putusan majelis hakim.

Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda penyerahan bukti surat serta pembuktian lanjutan dari pihak penggugat.

Catatan Hukum

Perkara yang saat ini diperiksa merupakan perkara perdata mengenai sengketa hak atas tanah. Oleh karena itu, seluruh dalil para pihak masih harus dibuktikan di persidangan, dan majelis hakimlah yang nantinya menentukan siapa yang memiliki hak berdasarkan alat bukti yang sah.

Terpisah dari perkara perdata tersebut, apabila dalam suatu transaksi jual beli tanah di kemudian hari ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana, maka penanganannya dapat dilakukan melalui proses pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa ketentuan yang kerap dikaitkan dengan sengketa pertanahan antara lain Pasal 385 KUHP lama mengenai perbuatan yang dikenal sebagai stellionaat (kejahatan terkait hak atas tanah), Pasal 378 KUHP mengenai penipuan apabila terbukti terdapat tipu muslihat dalam transaksi, maupun ketentuan pidana lain yang relevan. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur pidananya terbukti melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Dengan demikian, dugaan adanya unsur pidana dalam perkara ini masih bersifat kemungkinan hukum dan bukan merupakan kesimpulan, karena hingga saat ini perkara yang sedang berjalan masih berada dalam tahap pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri Pekalongan.

Suswanto

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version