Banjarnegara Sinarpanturatv.id
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara mengintensifkan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1447 H. Langkah ini dilakukan guna memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Monitoring dilaksanakan pada Rabu malam (4/3/2026) dengan menyasar beberapa kafe dan tempat karaoke di wilayah perkotaan Banjarnegara. Dalam kegiatan tersebut, petugas turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 500.13.3/189/Setda/2026 tentang pengaturan aktivitas selama bulan Ramadhan.
Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaskuh) Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadi, menjelaskan bahwa selama bulan Ramadhan operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.
“Operasi ini dimulai sejak pukul 21.00 WIB. Tujuannya untuk mengingatkan para pengelola dan pengunjung agar bersiap menutup aktivitas tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya di sela kegiatan.
Sugeng menambahkan, dalam pelaksanaan pengawasan tersebut petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif. Satpol PP berharap para pengusaha hiburan malam dapat memahami dan mematuhi aturan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Selain memantau jam operasional, Satpol PP juga memberi perhatian terhadap potensi peredaran minuman keras (miras) serta penggunaan obat-obatan terlarang di tempat hiburan.
“Kami mengimbau manajemen tempat hiburan untuk memperketat pengawasan terhadap para pekerja, khususnya pemandu lagu. Penjualan dan konsumsi minuman beralkohol tidak diperbolehkan, apalagi penggunaan obat-obatan terlarang yang saat ini mulai menjadi tren negatif di beberapa tempat,” tegasnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara berulang. Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga kemungkinan penutupan operasional.
“Apabila setelah tiga kali teguran masih tidak mengindahkan aturan, maka sanksinya bisa meningkat hingga penghentian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sugeng juga menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kondusivitas wilayah selama bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Pengawasan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berharap seluruh pelaku usaha hiburan dapat bekerja sama menjaga norma agama serta budaya masyarakat selama Ramadhan, sehingga suasana yang aman, nyaman, dan khusyuk dapat tetap terjaga hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Red/02



