Warga Pekalongan Mulai Aktif Manfaatkan Layanan Call Center 110, Polisi Respons Cepat Setiap Aduan
Pekalongan.Sinarpanturatv.id
– Kesadaran masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk memanfaatkan layanan darurat kepolisian Call Center 110 terus meningkat. Layanan yang disediakan Polri tersebut kini mulai dikenal luas sebagai sarana pelaporan cepat berbagai gangguan kamtibmas.
Pada Kamis (4/6/2026), sejumlah laporan masuk melalui layanan Call Center 110 Polres Pekalongan. Beragam aduan yang disampaikan warga langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan mendatangi lokasi kejadian.
Salah satu laporan yang diterima berkaitan dengan kemacetan lalu lintas di Perempatan Wiradesa. Menyikapi laporan tersebut, personel kepolisian segera diterjunkan untuk melakukan pengaturan arus kendaraan guna mengurai kepadatan lalu lintas.
Selain itu, petugas juga menerima laporan terkait aktivitas debt collector di kawasan Perumahan Titian Asri, Kecamatan Karanganyar. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan situasi tetap kondusif serta tidak terjadi tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Laporan lainnya berasal dari warga yang mengeluhkan adanya kerumunan orang yang dianggap meresahkan di area makam Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas patroli segera melakukan pengecekan dan memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di lokasi.
Tak hanya itu, polisi juga menerima informasi mengenai adanya kerumunan pemuda yang terindikasi akan melakukan aksi balap liar di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Kajen. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan patroli guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum maupun kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Ipda Warsito, S.H mengatakan, layanan Call Center 110 merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.
“Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan berbagai potensi gangguan kamtibmas sehingga dapat segera ditangani,” ujarnya.
Menurut dia, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dengan adanya sinergi antara warga dan kepolisian, berbagai potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini.
Polres Pekalongan pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan kejadian darurat, tindak kriminalitas, maupun gangguan kamtibmas lainnya yang memerlukan kehadiran aparat kepolisian. (ozy)



