Revitalisasi SMPN 4 Bojong Disorot: Mutu Fisik Dikeluhkan, Skema Swakelola Diduga Diborongkan ke Pihak Ketiga

banner 120x600

PEKALONGAN.Sinarpanturatv.id

— Proyek revitalisasi sarana pendidikan di SMP Negeri 4 Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menuai sorotan publik. Proyek yang didanai anggaran pemerintah tersebut diduga sarat penyimpangan teknis, pengabaian standar keselamatan kerja, hingga manipulasi mekanisme swakelola yang berpotensi menabrak regulasi.

Investigasi di lapangan mendapati sejumlah kejanggalan signifikan, mulai dari mutu konstruksi hingga transparansi tata kelola anggaran.

Nihil K3 dan Mutu Konstruksi Diragukan

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area proyek terlihat diabaikan secara total. Sejumlah pekerja beraktivitas di zona berisiko tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar konstruksi.

Selain nihilnya aspek perlindungan pekerja, mutu pengerjaan fisik turut memicu tanda tanya besar:

Pemasangan Keramik Tanpa Standar: Pada peninggian elevasi lantai dasar, adukan semen dan pasir diaplikasikan langsung di atas permukaan keramik lama yang masih licin dan utuh, tanpa metode perusakan permukaan (chipping) maupun lapisan pengikat (bonding agent).

Ancaman Kerusakan Dini: Praktik pemasangan tersebut berisiko membuat ikatan adukan tidak menyatu sempurna (popping), rentan retak, dan terlepas dalam waktu singkat, yang berujung pada potensi pemborosan anggaran negara.

Indikasi Subkontrak di Balik Skema Swakelola

Pengakuan sejumlah pekerja di lapangan mengindikasikan adanya penyimpangan mekanisme swakelola. Pekerja berinisial RH serta mandor berinisial DS menyatakan bahwa mereka dipekerjakan oleh pihak ketiga—seorang pemborong berinisial IM asal Kecamatan Sragi—yang mengambil alih pengadaan seluruh tenaga kerja proyek.

Padahal, mekanisme swakelola tipe Panitia Pembangunan di Sekolah (P2SP) mewajibkan pengelolaan langsung dan pelibatan tenaga kerja lokal/komite sekolah secara mandiri, bukan dialihkan secara borongan (sub-kontrak) kepada pihak ketiga.

Bantahan Pihak Sekolah dan Sikap Tertutup Panitia

Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Plt. Kepala SMPN 4 Bojong, Niti Setiasih, berkilah bahwa proyek tetap berada dalam koridor swakelola. Ia beralasan pelibatan pihak ketiga terpaksa dilakukan akibat minimnya tenaga kerja lokal.

“Swakelola, Mas. Hanya karena kita kekurangan tukang—dulu mencari kesulitan, yang bersedia 4 orang, ternyata yang datang hanya 2—maka panitia memutuskan meminta pihak ketiga menyiapkan tukang. Selebihnya dikelola panitia dan didampingi konsultan serta fasilitator dari kementerian,” jelas Niti.

Kendati demikian, dalih tersebut berbanding terbalik dengan sikap tertutup Panitia P2SP. Ketua Komite Sekolah sekaligus Ketua Panitia P2SP berinisial RS tidak berada di tempat saat didatangi di kediamannya. Ketika dihubungi, RS menolak memberikan keterangan substantif dan hanya mengutus perwakilannya untuk menyampaikan alasan sibuk.

Desakan Audit dan Inspeksi Lapangan

Sebagai proyek yang dibiayai dana publik, kepatuhan terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) serta mutu hasil pekerjaan merupakan kewajiban mutlak. Temuan di lapangan memperlihatkan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian administrasi dan teknis pelaksanaan.

Hingga laporan ini disusun, konfirmasi lanjutan tengah diupayakan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan serta instansi pengawas terkait agar segera melakukan audit fisik, inspeksi mendadak (sidak), dan evaluasi menyeluruh atas proyek revitalisasi di SMPN 4 Bojong.

Agus Dwinarko (FF) 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *