Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden RI Menengahi Perseteruan Gubernur Aceh dan Sumut Terkait Sengketa Pulau

Oplus_0
banner 120x600

Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden RI Menengahi Perseteruan Gubernur Aceh dan Sumut Terkait Sengketa Pulau

 

Media Sinarpantura TV

-Jakarta, 15 Juni 2025 — Perseteruan antara Gubernur Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat ke permukaan dan menjadi viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Penyebabnya adalah sengketa batas wilayah atas empat pulau yang berada di perbatasan Kabupaten Aceh Singkil dan wilayah Sumatera Utara.

 Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden RI Menengahi Perseteruan Gubernur Aceh dan Sumut Terkait Sengketa Pulau

Menanggapi situasi ini, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, pakar hukum internasional dan ekonom nasional, menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn.) H. Prabowo Subianto, agar turun tangan secara langsung untuk menengahi konflik yang dianggapnya tidak perlu terjadi.

Dalam wawancara dengan para pemimpin redaksi media cetak dan daring, yang dilakukan via telepon dari Kantor DPP Partai Oposisi Merdeka di bilangan Komplek Asmara, Cijantung, Jakarta, Prof. Sutan menyatakan bahwa polemik ini seharusnya sudah selesai sejak lebih dari tiga dekade lalu.

Latar Belakang: Kesepakatan Tahun 1992

Perseteruan terkait empat pulau, yakni:

Pulau Panjang

Pulau Mangkir Gadang

Pulau Mangkir Ketek

Pulau Lipan

pernah terjadi pada awal 1990-an. Ketegangan kala itu berkaitan dengan klaim wilayah, hak penangkapan ikan, dan pengelolaan sumber daya laut.

 

Pada tahun 1992, Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini, memediasi pertemuan antara Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, dan Gubernur Aceh, Ibrahim Hasan. Hasilnya, kedua belah pihak menandatangani Surat Kesepakatan yang secara hukum mengakui keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Isi Pokok Kesepakatan 1992:

Keempat pulau diakui sebagai wilayah Aceh.

Sumut dilarang mengklaim atau menerbitkan izin di wilayah tersebut.

Pengelolaan sumber daya alam menjadi hak penuh Pemerintah Aceh.

Kerja sama antarwilayah hanya bersifat teknis lintas batas.

Kesepakatan tersebut ditandatangani di Jakarta dan disahkan oleh Mendagri. Hingga kini, kesepakatan ini masih dianggap final dan mengikat secara hukum.

Landasan Hukum yang Menguatkan Aceh

UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Pasal 246)

Putusan Mahkamah Agung No. 01.P/HUM/2013 yang menolak gugatan dari pihak Sumut.

Terdokumentasi dalam arsip resmi Kementerian Dalam Negeri.

Mengapa Klaim Sumut Muncul Kembali?

Menurut Prof. Sutan, beberapa alasan politis dan ekonomi di balik klaim ulang tersebut antara lain:

Potensi besar ekonomi laut dan migas.

Dorongan dari pengusaha yang ingin berinvestasi.

Dinamika politik identitas untuk memperkuat pengaruh Sumut.

Namun, Aceh secara konsisten menolak karena:

✅ Kesepakatan 1992 masih berlaku.

✅ UU dan putusan MA berpihak pada Aceh.

✅ Ada arsip resmi sebagai bukti historis.

Ajakan Damai & Seruan Nasional

Prof. Sutan menegaskan bahwa perseteruan ini harus diselesaikan secara elegan dan kekeluargaan, bukan melalui adu klaim atau politik spekulatif sesaat. Ia mengingatkan agar para pemimpin daerah menjaga suasana kondusif dan tidak menyinggung perasaan masyarakat yang sudah memegang haknya secara hukum.

“Presiden RI harus segera memediasi dan mencegah konflik ini menjadi bara perpecahan antardaerah. Jangan sampai spekulasi pendek justru mengoyak persatuan bangsa,” tegas Prof. Sutan.

Ia juga mengajak kedua gubernur untuk menjaga hati, merawat persaudaraan, dan menolak narasi provokatif yang dapat memperkeruh suasana.

Penutup: Jalan Tengah yang Bermartabat

Prof. Sutan mendukung pendekatan tiga jalur yang ditawarkan Aceh, yakni:

Kekeluargaan

Administratif

Politik

Ia menyatakan bahwa Aceh tidak akan membawa kasus ini ke PTUN, namun jika terus didesak, bukan tidak mungkin akan membawa persoalan ini ke forum internasional.

“Kesepakatan ini adalah warisan hukum dan sejarah. Tidak boleh dihapus hanya karena kepentingan sesaat,” tutupnya.

Narasumber:

Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH

(Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, dan Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus Jakarta)

📞 Call Center: 0811-8419-260

 

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *