“Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Kepala Daerah yang Diduga Salah Kelola Dana Bansos”

banner 120x600

Jakarta, Sinarpantura TV

– Isu mengenai penyaluran dana bantuan sosial (bansos) kembali mencuat ke permukaan. Pakar hukum internasional sekaligus Presiden Partai Oposisi Merdeka, Prof. DR. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, menyuarakan keprihatinannya atas dugaan penyimpangan dana bansos yang dianggap sarat misteri, ibarat pepatah lama “ada udang di balik batu.”

Dalam keterangannya kepada media pada Selasa (17/06/2025), Prof. Sutan meminta Presiden RI Jenderal H. Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi dana bansos di seluruh daerah. Ia menilai, selama beberapa tahun terakhir, penyaluran dana bansos banyak yang tidak tepat sasaran bahkan gagal disalurkan, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

“Presiden Prabowo harus segera meminta seluruh kepala daerah dari gubernur hingga kepala desa untuk mempertanggungjawabkan dana bansos yang tidak tersalurkan atau salah sasaran. Itu uang milik rakyat Indonesia,” tegas Prof. Sutan.

Menurutnya, apabila dana tersebut dikembalikan ke kas negara, maka bisa digunakan untuk pembangunan yang lebih produktif, seperti:

Perbaikan ratusan pasar tradisional,

Renovasi ratusan sekolah,

Peningkatan infrastruktur jalan raya,

Penyediaan perumahan bagi hakim, TNI, Polri, dan jaksa yang masih menyewa rumah dinas,

Penciptaan lapangan kerja bagi jutaan rakyat yang masih menganggur.

Prof. Sutan juga mendorong Presiden Prabowo untuk melibatkan lembaga pengawasan seperti BPK, KPK, TNI, dan Polri guna menelusuri dana bansos yang “parkir” sejak 2016 hingga 2024. Ia menekankan bahwa negara harus hadir dalam penegakan hukum jika ditemukan indikasi korupsi.

Peran Penting Pemda dan Masalah Data

Penyaluran bansos selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda), sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pemda diberi kewenangan untuk melakukan pemutakhiran data kemiskinan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menteri Sosial Tri Rismaharini, dalam pernyataannya di situs resmi Kemensos, menjelaskan bahwa proses penentuan penerima bansos dilakukan mulai dari musyawarah desa hingga ke tingkat pusat. Oleh karena itu, akurasi data menjadi krusial dan berada di bawah tanggung jawab penuh pemda.

Namun kenyataannya, hingga kini masih terjadi banyak ketidaktepatan penyaluran, bahkan muncul kasus di mana pejabat eselon I di kementerian tercatat sebagai penerima bansos.

“Penyaluran bansos adalah bentuk pelayanan publik yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009. Maka dari itu, penyelenggaranya wajib bertanggung jawab,” jelas Prof. Sutan.

Prof. Sutan juga menekankan pentingnya peran BPBD dalam pendataan masyarakat terdampak bencana, karena mereka memiliki kapasitas profesional dalam verifikasi lapangan.

Tuntutan Tegas

Sebagai penutup, Prof. Sutan mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil langkah konkret dan berani:

“Presiden harus tegas terhadap kepala daerah. Bila perlu, bentuk tim gabungan dengan KPK, BPK, Polri, dan TNI untuk membongkar penyimpangan dana bansos yang mengendap sejak 2016. Jika terbukti ada korupsi, penegakan hukum harus segera dilakukan. Negara tidak boleh kalah.”

Narasumber:

Prof. DR. KH. Sutan Nasomal, SH, MH — Pakar Hukum Internasional & Ekonomi, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal KOMPII, Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus, Jakarta.

 

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *