Polres Pekalongan Ungkap Lima Kasus Kriminal Selama September–Oktober 202
Pekalongan, Sinarpantura TV
– Jajaran Polres Pekalongan kembali memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya selama periode September hingga Oktober 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pekalongan, Jumat (25/10/2025), Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana dari berbagai jenis kejahatan.
“Selama September hingga Oktober, ada lima kasus yang berhasil kami ungkap. Kasus-kasus tersebut terdiri dari satu kasus curanmor, satu kasus pencabulan, satu kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus pengeroyokan, dan satu kasus penggelapan dalam jabatan,” ungkap Kapolres di hadapan awak media.
1. Kasus Curanmor Viral di Sragi
Kasus pertama adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Kejadian terjadi pada 30 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Sragi, Kecamatan Sragi. Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial R beserta barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, dan STNK.
Dari hasil pengembangan, tersangka diketahui terlibat dalam delapan TKP berbeda, di antaranya di Desa Tangkil, Sragi, Krasak, Ponolawen, Sukorejo, Ujungnegoro, Pegandon, dan Paweden.

“Modusnya sederhana, pelaku mengambil motor yang masih tergantung kuncinya. Salah satu korban saat itu tengah mengantar cucunya dan meninggalkan motor dengan kunci menempel. Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan pelaku,” jelas Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
2. Pencabulan oleh Guru Ngaji di Bojong
Kasus berikutnya adalah tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial A, warga Kecamatan Bojong. Kasus ini sempat memicu kemarahan warga setempat sebelum akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil penyidikan, ada tujuh korban yang masih anak-anak. Pelaku mengajar di salah satu TPQ dan melakukan tindakan cabul terhadap para santrinya,” ujar AKBP Rachmad.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
3. Pencurian dengan Pemberatan di Kajen
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, pada 2 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka berinisial E masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan mencuri handphone.
Aksi pelaku diketahui oleh pemilik rumah dan warga sekitar, sehingga tersangka kabur dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
4. Pengeroyokan di Kedungwuni
Kasus pengeroyokan terjadi pada 1 September 2025 pukul 00.30 WIB di Kecamatan Kedungwuni. Tersangka berinisial R terlibat dalam aksi kekerasan akibat perselisihan antarwarga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
5. Penggelapan dalam Jabatan oleh Sales CV
Kasus terakhir adalah penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial B, seorang sales di salah satu CV di Pekalongan. Aksi ini dilakukan sejak Desember 2022 hingga Januari 2023, dengan modus membuat order fiktif, tidak menyetorkan uang hasil penjualan, serta tidak mengembalikan barang retur.
Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Imbauan Kapolres: Waspadai Kelalaian yang Picu Kejahatan
Di akhir konferensi pers, AKBP Rachmad mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan bermotor.
“Kasus curanmor seringkali terjadi karena kelalaian. Jangan meninggalkan kunci di motor, karena hal itu bisa memancing pelaku kejahatan,” pesannya.
(Sus / Sinarpantura TV)



