Pekalongan – Sinarpantura TV
Dalam kurun waktu Oktober 2025, Satuan Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dengan total tujuh tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/10/2025).
“Selama periode bulan Oktober 2025, Polres Pekalongan telah mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang,” ujar AKBP Rachmad di hadapan awak media.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 28,73 gram. Seluruh tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pekalongan.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal sepertiga dari ketentuan,” tegas Kapolres.
Dijelaskan lebih lanjut, para pelaku beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Pekalongan. Modus yang digunakan cukup rapi, yakni dengan sistem shareloc. Para pengedar tidak melakukan transaksi langsung, melainkan menaruh barang di lokasi yang telah disepakati. Pembeli kemudian mengambilnya berdasarkan titik koordinat yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat.
AKBP Rachmad menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Pekalongan. Polres Pekalongan akan terus berupaya menekan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.
Suswanto



