PEMALANG | SinarpanturaTV.id
— Pemerintah Desa Kebandungan, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti 2026–2034, Rabu (12/8/2026).

Musyawarah tersebut dihadiri Kepala Desa Kebandungan Suto Kencono, Sekretaris Kecamatan Bodeh Edi Siswanto, S.E., Bhabinkamtibmas Sukardi, perangkat desa, Ketua BPD Fathurohman, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader PKK, perwakilan unsur masyarakat, serta para Ketua RT dan RW.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kebandungan Suto Kencono menyampaikan bahwa pembentukan panitia merupakan tahapan awal dalam proses pengisian keanggotaan BPD. Ia berharap seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara demokratis, transparan, profesional, dan akuntabel.
“Panitia yang terbentuk diharapkan dapat bekerja secara profesional dan netral. Tujuannya agar nantinya terpilih anggota BPD yang benar-benar mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Kebandungan untuk delapan tahun ke depan,” ujarnya.
Ketua BPD: Momentum Pertama Pembentukan Panitia
Sementara itu, Ketua BPD Desa Kebandungan, Fathurohman, mengungkapkan bahwa pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD kali ini menjadi momentum yang berbeda dibandingkan periode sebelumnya.
Ia mengatakan, pada saat pertama kali dirinya menjabat sebagai Ketua BPD, proses pengisian dilakukan dengan mekanisme yang berbeda sehingga pembentukan panitia seperti saat ini menjadi pengalaman tersendiri.
Fathurohman juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila selama menjalankan tugas sebagai Ketua BPD masih terdapat berbagai kekurangan.
“Saya menyampaikan permohonan maaf apabila selama saya menjabat sebagai BPD masih banyak kekurangan. Mudah-mudahan ke depan bisa menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Ia berharap Pemerintah Desa Kebandungan bersama BPD dan seluruh elemen masyarakat semakin kompak dalam membangun desa.
“Dengan adanya anggota baru yang memiliki semangat dan dedikasi, saya yakin pembangunan Desa Kebandungan akan semakin cepat dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Sekcam Bodeh Tekankan Pentingnya Proses yang Sesuai Ketentuan
Camat Bodeh Harinto, melalui Sekretaris Kecamatan Bodeh Edi Siswanto, S.E., dalam pemaparannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir mengikuti Musdes.
Edi juga menyampaikan permohonan maaf karena kegiatan tersebut dilaksanakan pada waktu yang berdekatan dengan jam istirahat masyarakat.
Dalam penjelasannya, Edi menyampaikan bahwa setelah berbagai agenda pemerintahan desa, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilaksanakan, termasuk proses pengisian keanggotaan BPD serta unsur-unsur pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya seluruh pihak memahami tugas, fungsi, serta kedudukan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurut Edi, perubahan regulasi mengenai pemerintahan desa juga membawa sejumlah penyesuaian, termasuk terkait masa jabatan kepala desa dan BPD. Karena itu, seluruh proses pengisian keanggotaan BPD diharapkan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Edi menjelaskan bahwa anggota BPD memiliki sejumlah hak dan fasilitas sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan ketentuan yang berlaku, antara lain tunjangan kedudukan dan operasional. Di sejumlah daerah juga terdapat dukungan jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD harus dilakukan secara tertib, transparan, demokratis, serta memperhatikan keterwakilan masyarakat.
Susunan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Kebandungan
Dalam Musdes tersebut, ditetapkan susunan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Kebandungan sebagai berikut:
Ketua: Supodo
Wakil Ketua: Supriyono
Sekretaris: Kuniati
Bendahara: Imron Abu Umar
Seksi Penjaringan dan Penyaringan: Widi Sauki
Seksi Musyawarah: Sholahuddin
Seksi Umum dan Perlengkapan: Tri Asih
Dengan terbentuk dan dikukuhkannya panitia tersebut, diharapkan seluruh proses pengisian keanggotaan BPD Desa Kebandungan masa bakti 2026–2034 dapat berjalan lancar, tertib, transparan, demokratis, serta mengedepankan kepentingan dan keterwakilan masyarakat.
Panitia yang telah terbentuk selanjutnya diharapkan mampu menjalankan tugas secara amanah, profesional, dan netral sehingga menghasilkan anggota BPD yang memiliki integritas serta mampu menjadi mitra Pemerintah Desa dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
(Sahuri)



