Banjarnegara, Sinarpantura TV
– Kepolisian Resor Banjarnegara menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Pejawaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap empat santri yang masih berusia di bawah umur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan guna mengungkap peristiwa yang diduga terjadi pada April 2026 tersebut.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Ori Frilansa Utama, mengatakan tersangka berinisial N (52) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Korban berjumlah empat orang dan seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur,” ujar AKP Ori Frilansa Utama, Senin (29/6/2026).
Guna melindungi hak-hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan, kepolisian tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identitas para korban.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanggil para korban ke dalam kamar dengan alasan meminta bantuan untuk memijat. Dalam situasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap para korban.
Selain memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pondok pesantren, penyidik juga menduga tersangka menggunakan bujukan berupa janji memberikan “ijazah lolohan”, yang diyakini dapat membuat seseorang lebih pintar mengaji.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Akibat peristiwa yang dialami, para korban dilaporkan mengalami trauma dan ketakutan. Untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga, kepolisian turut berkoordinasi dengan psikolog klinis guna memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
AKP Ori menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
https://vt.tiktok.com/ZSCUo3QPJ/
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan maupun keagamaan. Seluruh pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak.
Prapto



