Pekalongan, 26 februari 2025
Sinarpanturatv.id
Pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Pekalongan dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah, S.H., M.H., beserta jajaran, serta Direktur Utama BPR Bank Pekalongan H. Agus Djunaedi, SE. yang didampingi oleh sejumlah staf dan perwakilan dari pihak bank. Selain itu, turut hadir pula para Jaksa Fungsional dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan yang akan berperan dalam implementasi kerja sama ini.

Penandatanganan perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara BPR Kota Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dalam bidang hukum, khususnya terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerjasama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan guna mendukung kepentingan BPR Kota Pekalongan dalam menghadapi permasalahan hukum di lingkup perdata dan tata usaha negara.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan tercipta hubungan kerja yang lebih erat antara kedua institusi, serta peningkatan efektivitas dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh BPR Kota Pekalongan. Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, melalui peran Jaksa Pengacara Negara, siap memberikan pendampingan hukum yang profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan penandatanganan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas serta fungsi masing-masing.
(Istiadi Boesro)



