*Pemda Indramayu Dikritik Keras atas Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu*
Indramayu, (Sinarpanturatv.id)
– Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, melontarkan kritik keras terhadap tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu yang mengeluarkan surat perintah pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) pada 16 Juni 2025.
*Arogansi Kekuasaan yang Tidak Dapat Diterima*
Atim menilai tindakan Pemda tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang tidak dapat diterima, terutama karena gedung GPI selama ini telah menjadi tempat berkegiatan para insan pers di Indramayu. “Ini bukan sekadar soal gedung. Ini soal penghormatan terhadap fungsi dan peran wartawan sebagai pilar keempat demokrasi,” tegas Atim.
*Pertanyaan tentang Dasar Hukum*
Atim juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemda dalam mengeluarkan surat pengosongan tersebut. “Apa hak Pemda Indramayu mengosongkan gedung itu? Ini jelas bentuk arogansi yang harus dihentikan,” ucap Atim geram.
*Tuntutan Transparansi dan Dialog*
Atim menuntut Pemda Indramayu untuk bertindak secara transparan dan akuntabel terkait alasan di balik pengosongan gedung. Ia juga mendesak Pemda untuk membuka ruang dialog dengan para wartawan. “Daripada main perintah pengosongan, lebih baik duduk bersama. Bicarakan secara baik-baik. Temukan solusi yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak,” katanya.
*Menunggu Keadilan*
Hingga saat ini, pihak IWOI dan para insan pers di Indramayu masih menunggu kejelasan langkah selanjutnya dari Pemda. “Wartawan dan masyarakat berhak tahu. Kita akan terus kawal dan mendesak agar tindakan pemerintah tetap berjalan dalam koridor hukum dan demokrasi,” pungkas Atim.
Iin Inayah



