PEMALANG | SinarpanturaTV.id
– Pemerintah Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Babakan dalam rangka pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti 2026–2034. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Babakan, Selasa (11/8/2026).

Musdes dihadiri jajaran Pemerintah Kecamatan Bodeh, Pemerintah Desa Babakan, Ketua BPD Suroso beserta anggota, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua RT/RW, serta unsur masyarakat dan pihak terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kecamatan Bodeh memberikan sosialisasi mengenai tahapan, mekanisme, dan persyaratan pengisian keanggotaan BPD agar seluruh proses dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Bodeh Harinto melalui Pengadministrasi Tata Pemerintahan (Tapem) Kecamatan Bodeh, Budi Merginingsih, menjelaskan bahwa panitia pengisian keanggotaan BPD Desa Babakan berjumlah tujuh orang.
“Panitia terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, seksi penjaringan dan penyaringan, seksi musyawarah, serta seksi umum dan perlengkapan,” jelas Budi.
Persyaratan Calon Anggota BPD
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Di antaranya, calon berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah, memiliki pendidikan paling rendah SMP, serta bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD.
Calon juga harus merupakan penduduk setempat dan telah berdomisili sekurang-kurangnya satu tahun, berkelakuan baik, serta memenuhi ketentuan keterwakilan dari masing-masing wilayah atau dusun.
Selain itu, keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD sekurang-kurangnya 30 persen.
Adapun proses pemilihan anggota BPD dapat dilakukan melalui Musyawarah Dusun (Musdus) maupun mekanisme penetapan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah hasil pemilihan atau musyawarah ditetapkan, hasil tersebut selanjutnya disampaikan kepada Kepala Desa paling lambat tujuh hari setelah penetapan.
Untuk tahapan selanjutnya, proses penetapan calon anggota BPD dijadwalkan pada 14 September 2026 di Kecamatan Bodeh. Sementara penerbitan keputusan atau SK Bupati dijadwalkan pada 27 September 2026. Adapun peresmian anggota BPD nantinya dilakukan oleh Camat Bodeh.

Kepala Desa Kukuhkan Panitia
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Babakan H. Kustoni BR, S.H., secara resmi mengukuhkan susunan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Babakan Masa Bakti 2026–2034.
Pengukuhan panitia tersebut menjadi langkah awal dalam rangka mempersiapkan seluruh tahapan pengisian keanggotaan BPD di Desa Babakan.
Adapun susunan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Babakan yang telah ditetapkan adalah:
Ketua: Muhamad Fahrudin
Wakil Ketua: Suwandi
Sekretaris: Amir
Bendahara: Dewi Susanti
Seksi Penjaringan dan Penyaringan: Eliza Indriyani
Seksi Musyawarah: Siti Mundiroh
Seksi Umum dan Perlengkapan: Watim
Dengan terbentuk dan dikukuhkannya panitia tersebut, diharapkan seluruh proses pengisian keanggotaan BPD Desa Babakan dapat berjalan tertib, transparan, demokratis, serta mengedepankan keterwakilan masyarakat.
Panitia juga diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai tahapan dan ketentuan yang telah disosialisasikan, sehingga nantinya anggota BPD yang terpilih mampu menjalankan fungsi sebagai lembaga permusyawaratan desa dan menjadi representasi aspirasi masyarakat.
(Kang Sahuri)



