banner 728x90

Modus Sewa ke Jakarta Berujung Gelap, Polisi Amankan Hiace Rental dan Dua Terduga Penadah di Bogor

banner 468x60

Pekalongan, Sinarpanturatv.id

– Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dan penadahan satu unit mobil rental Toyota Hiace. Kendaraan yang semula disewa dengan alasan membawa penumpang ke Jakarta tersebut justru dibawa berpindah-pindah daerah hingga akhirnya ditemukan di sebuah bengkel di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

banner 325x300

Dalam perkara ini, aparat mengamankan dua terduga pelaku penadahan, yakni AR alias Agus Rongsok (40), warga Brebes yang berdomisili di Kota Tegal, serta DM (40), warga Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi Surya Chandra menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan. Dari pemeriksaan tersangka sebelumnya, kami memperoleh petunjuk mengenai alur pemindahan kendaraan yang menjadi objek perkara,” ungkap Fauzi.

Peristiwa bermula pada Senin, 27 Juli 2026. Korban menyerahkan satu unit Toyota Hiace kepada penyewa di depan pintu keluar tol Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, dengan perjanjian masa sewa tiga hari untuk rute Jakarta.

Kecurigaan muncul ketika pemilik memantau pergerakan mobil melalui pelacak GPS. Bukannya mengarah ke ibu kota, kendaraan tersebut justru terdeteksi menuju Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara. Saat masa sewa habis, pihak penyewa sempat meminta perpanjangan waktu. Namun, posisi terakhir GPS justru terlacak di wilayah Kabupaten Banyumas sebelum akhirnya alat pelacak tersebut sengaja dimatikan dan kontak penyewa tidak lagi aktif.

Penyelidikan mendalam langsung digelar oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pekalongan. Titik terang didapatkan usai memeriksa dua pelaku lain yang telah diringkus sebelumnya, yakni TA dan MW alias Lapong. Dari keterangan keduanya, mobil tersebut diketahui telah dipindahtangankan dan dijual ke wilayah Bogor.

Petugas kemudian menangkap AR di Tegal pada 7 September 2026. Dari pengakuan AR, kendaraan tersebut rupanya telah berpindah tangan kepada DM. Berbekal informasi tersebut, aparat bergerak cepat menuju Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, dan mendapati mobil bernomor polisi DK-7679-AB itu berada di sebuah bengkel milik DM.

“Setelah unit kami temukan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Fauzi.

Selain menyita satu unit Toyota Hiace Commuter MT warna putih beserta kunci kontak, penyidik kini tengah mendalami peran tiap pihak dalam rantai transaksi gelap tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dan/atau penadahan.

Suswanto

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version