INDRAMAYU, Rajawalinusantaratv.id
— Aktivitas perataan tanah menggunakan alat berat jenis ekskavator di Blok Kertasari, Desa Losarang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan. Kegiatan yang disebut-sebut untuk persiapan tempat penyimpanan garam itu memunculkan pertanyaan mengenai status lahan, legalitas pemanfaatan aset pemerintah, hingga jenis bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat alat berat jenis ekskavator atau beko melakukan aktivitas perataan tanah di kawasan tersebut. Lahan itu diduga merupakan tanah milik instansi Pekerjaan Umum (PU). Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang memastikan status kepemilikan lahan maupun izin pemanfaatannya.
Kegiatan tersebut juga disebut-sebut melibatkan seorang yang diduga mantan lurah Desa Losarang sebagai pihak pelaksana pekerjaan. Meski demikian, informasi mengenai keterlibatan pihak tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Legalitas Pemanfaatan Lahan Perlu Dijelaskan
Persoalan utama yang perlu mendapat penjelasan adalah dasar hukum penggunaan lahan tersebut. Jika benar merupakan aset pemerintah, perlu dipastikan apakah pemanfaatannya telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang dan sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan.
Kejelasan mengenai status aset, pihak yang mengelola, tujuan pemanfaatan, serta dokumen perizinan menjadi penting untuk menghindari potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset milik negara atau daerah.
Karena itu, instansi yang berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status tanah di Blok Kertasari tersebut, termasuk apakah kegiatan perataan tanah telah melalui prosedur yang semestinya.
Sumber BBM Ekskavator Turut Dipertanyakan
Selain status lahan, penggunaan BBM untuk operasional ekskavator juga menjadi perhatian. Hingga kini, belum diperoleh informasi terverifikasi mengenai jenis BBM yang digunakan, termasuk apakah menggunakan solar bersubsidi atau BBM nonsubsidi.
Pertanyaan ini perlu dijawab melalui klarifikasi kepada pihak pelaksana kegiatan dan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Tanpa bukti yang memadai, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya, penyaluran BBM tertentu, termasuk solar bersubsidi, diatur berdasarkan kelompok konsumen dan persyaratan yang berlaku.
Oleh karena itu, legalitas penggunaan BBM untuk operasional alat berat harus dinilai berdasarkan jenis kegiatan, kategori konsumen, ketentuan penyaluran, serta fakta penggunaan di lapangan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku. Penerapan sanksi harus mengacu pada ketentuan yang relevan dan didasarkan pada hasil pemeriksaan serta pembuktian sesuai hukum.
Pihak Terkait Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait. Namun, informasi mengenai status lahan, izin pemanfaatan, pihak pelaksana, dan jenis BBM yang digunakan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Redaksi mendorong instansi terkait untuk menelusuri persoalan tersebut secara transparan agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila lahan tersebut merupakan aset pemerintah, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai dasar pemanfaatannya. Demikian pula, apabila terdapat dugaan penyimpangan penggunaan BBM, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu, melainkan mendorong klarifikasi dan transparansi atas persoalan yang menjadi perhatian publik.
Redaksi Rajawalinusantaratv.id tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Atim Sawano
Rajawalinusantaratv.id



