Kuasa Hukum Optimistis Dwi Hendratno Alias Doel Dibebaskan, Sebut Unsur Dakwaan Tidak Terbukti di Persidangan

banner 120x600

Pekalongan.Sinarpanturatv.id

– Persidangan perkara pidana dengan terdakwa Dwi Hendratno alias Doel kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu (29/7/2026)

. Sidang yang memasuki agenda duplik tersebut menjadi salah satu tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang dijadwalkan pada 10 Agustus 2026.

Kuasa hukum terdakwa, Imam Maliki, menyatakan optimistis kliennya akan memperoleh putusan bebas. Keyakinan tersebut, menurutnya, didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan yang dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, Imam Maliki menjelaskan bahwa pada surat tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun karena dianggap telah memenuhi unsur Pasal 446 sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Namun demikian, setelah tim penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang disertai argumentasi hukum serta analisis terhadap alat bukti yang diajukan di persidangan, menurut Imam Maliki, terdapat perubahan dalam tanggapan JPU terhadap posisi dan peran terdakwa.

“Setelah kami menyampaikan pembelaan beserta argumentasi dan dasar hukum, jaksa menyampaikan adanya penurunan peran atau keterlibatan klien kami. Padahal dalam surat tuntutan sebelumnya tidak ada uraian mengenai hal tersebut,” ujar Imam Maliki.

Ia menilai perubahan tersebut menunjukkan adanya perkembangan dalam penilaian terhadap fakta-fakta persidangan yang telah disampaikan selama proses pembuktian.

Pada sidang dengan agenda duplik, lanjut Imam Maliki, tim penasihat hukum tidak lagi mengajukan argumentasi baru. Mereka hanya menegaskan kembali seluruh isi pledoi yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

“Untuk duplik, kami hanya menguatkan pledoi yang telah kami sampaikan pada tanggal 27 kemarin,” katanya.

Imam Maliki berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan para saksi, serta fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

Menurutnya, unsur-unsur Pasal 446 yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum sesuai prinsip pembuktian dalam hukum pidana.
“Harapan kami, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Dwi Hendratno alias Doel dinyatakan bebas karena unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi,” tegasnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 10 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan putusan. Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir atas perkara yang telah melalui tahapan pemeriksaan saksi, pembuktian, tuntutan, pledoi, replik, hingga duplik.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak kuasa hukum terdakwa. Putusan akhir atas perkara tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi/SP.01

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *