Pekalongan, sinarpanturatv.id
– Kepolisian Sektor (Polsek) Sragi melalui jajaran Bhabinkamtibmas kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan keadilan restoratif (restorative justice) di tingkat desa. Lewat pendekatan problem solving, perselisihan transaksi gadai sepeda motor antarwarga berhasil diselesaikan secara damai di Balai Desa Tegalasuruh, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Selasa (13/10/2026).

Proses mediasi dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Tegalasuruh, Brigadir Tejo Wibowo, S.H., serta disaksikan oleh Kepala Desa Tegalasuruh Subagyo, Kepala Desa Bulakpelem Kristiawan, perantara transaksi, dan kedua belah pihak yang bersengketa.
Pihak yang berselisih melibatkan R (49), warga Desa Purwodadi yang mewakili anaknya, K, serta S (39), warga Desa Tegalasuruh. Sementara itu, Bagong (55), warga Desa Bulakpelem, turut hadir selaku perantara transaksi gadai tersebut.

Duduk perkara bermula pada Minggu (6/9/2026) malam, saat S berniat menggadaikan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT milik ibunya melalui Bagong. Transaksi disepakati oleh K dengan perjanjian lisan bahwa kendaraan akan ditebus dalam kurun dua pekan.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan tiba dan sepeda motor dikembalikan, uang tebusan belum dapat diserahkan oleh S. Sebagai jaminan sementara, S menyerahkan sepeda motor lain lengkap dengan kuitansi. Karena kewajiban pembayaran tak kunjung tuntas, pihak K bersama ayahnya meminta bantuan kepolisian untuk memfasilitasi mediasi demi memperoleh kepastian hukum dan iktikad baik penyelesaian.
Berkat pendekatan persuasif dan dialog yang sejuk dari Bhabinkamtibmas bersama kedua kepala desa, sengketa tersebut akhirnya tuntas melalui jalur musyawarah tanpa perlu bergulir ke ranah hukum pidana.
Kapolsek Sragi AKP Turkhan, S.H., membenarkan keberhasilan mediasi yang dipimpin anggotanya tersebut.
“Benar, Bhabinkamtibmas kami, Brigadir Tejo Wibowo, telah memfasilitasi mediasi sengketa gadai sepeda motor antarwarga di Balai Desa Tegalasuruh. Kehadiran Polri di tengah masyarakat bertujuan menjadi penengah yang netral dan menghadirkan solusi yang berkeadilan,” ujar AKP Turkhan, Rabu (14/10/2026).

AKP Turkhan menambahkan, kesepakatan damai tersebut telah dikukuhkan secara hukum melalui surat pernyataan bersama bermaterai.
“Melalui musyawarah mufakat yang disaksikan perangkat desa, kedua belah pihak telah menyepakati hak dan kewajiban masing-masing dalam surat pernyataan resmi. Kami sangat mengapresiasi iktikad baik warga yang memilih jalan kekeluargaan, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Sragi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (Suswanto)



