Pekalongan, Sinarpanturatv.id
— Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Pekalongan menyita ratusan botol minuman keras ilegal dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Rabu (14/10/2026) malam. Langkah tegas ini dilakukan guna memberantas peredaran miras tak berizin di wilayah hukum Polres Pekalongan.

Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Pekalongan, Aiptu Karjoyo, bersama sembilan personel. Petugas bergerak ke lokasi sasaran setelah menindaklanjuti laporan warga dan hasil pemantauan intelijen di lapangan. Dari hasil penggeledahan di sebuah toko, tim menyita total 202 botol miras tanpa izin edar.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas:
* 102 botol AO ukuran kecil
* 36 botol AO ukuran besar
* 28 botol Anggur Merah
* 28 botol Bir Singaraja
* 4 botol Beer Frost
* 2 botol Iceland
* 2 botol Beer Santana
Seluruh barang bukti langsung diangkut ke Mapolres Pekalongan untuk proses penanganan hukum lebih lanjut.

Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, S.H., membenarkan penindakan tersebut.
“Benar, pada Rabu malam personel Sat Samapta menggelar razia pekat dengan sasaran peredaran miras ilegal di kawasan Desa Nyamok, Kecamatan Kajen. Hasilnya, petugas mengamankan 202 botol miras berbagai merek dari salah satu toko,” ujar AKP Suhadi saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
AKP Suhadi menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol.
“Kegiatan ini merupakan langkah kepolisian untuk menjaga kondusivitas keamanan di wilayah hukum Polres Pekalongan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi miras demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya. (Suswanto)



