Media Sinarpantura TV
Batang, 13 Mei 2025 – Proses hukum atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Karanganom, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, mulai bergulir. Salah satu warga, Warnoto, memenuhi panggilan Polres Batang sebagai saksi dalam penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), Selasa (13/5).
Kasus ini mencuat setelah sebelumnya dilaporkan ke Polres Batang oleh LSM Trinusa dengan dugaan adanya pungli dalam pelaksanaan PTSL tahun 2024. Saat ini, kepolisian tengah mendalami siapa saja pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

Program PTSL sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan mempercepat dan mempermudah pendaftaran tanah bagi masyarakat. Namun, pelaksanaannya sering kali menuai sorotan akibat dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan.
Dalam keterangannya, Warnoto mengaku dipanggil untuk memberikan keterangan seputar tahapan program PTSL, mulai dari pembiayaan awal hingga sertifikat tanah diterbitkan. “Mudah-mudahan semua berjalan sesuai hukum yang berlaku, supaya ada pertanggungjawaban yang jelas dan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa untuk membayar biaya program tersebut, dirinya bahkan harus menjual sepeda motor yang biasa digunakan untuk bekerja. “Saya sempat jual motor, buat bayar biaya sertifikat sebesar satu juta seratus lima puluh ribu rupiah,” ungkap Warnoto.
Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, Joni, turut hadir mendampingi para saksi ke Polres Batang. Ia menegaskan pendampingan dilakukan untuk memastikan proses berjalan adil tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak luar. “Kami ingin para saksi bisa menyampaikan keterangan dengan jujur tanpa intimidasi,” katanya.
Joni juga membeberkan bahwa sempat ada upaya dari oknum perangkat desa untuk menggugurkan kesaksian. “Para saksi sempat didatangi ke rumah dan diminta menandatangani surat pernyataan pencabutan laporan, meskipun yang melaporkan itu kami sebagai LSM,” jelasnya.

Pihak LSM bersama para saksi berharap agar aparat penegak hukum bisa memproses perkara ini dengan objektif dan transparan. “Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami berharap pelakunya diberikan sanksi tegas agar menjadi pembelajaran ke depan,” pungkas Joni.
Tim Redaksi



