Kasus Dugaan Asusila di Batang: Dinilai Cacat Administrasi, Tim Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan dan Lapor Balik

banner 120x600

Batang.Sinarpanturatv.id

– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Batang tengah menangani laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang warga berinisial S, asal Desa Sidorejo, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Perkara tersebut dilaporkan oleh pihak RS melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/IX/2026/SPKT/Polresta Batang, terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026.

Menanggapi proses hukum tersebut, pihak terlapor melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum M. Tonggak, S.H., M.H., CMed & Partners menyatakan keberatan keras. Mereka menilai proses penyidikan mengandung cacat administrasi, sekaligus mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan balik pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tanpa dasar ke ranah publik.

Dalam konferensi pers, tim kuasa hukum S yang beranggotakan M. Tonggak, S.H., M.H., CMed., Danang Rifai, S.Kom., S.H., M.H., Angelia Pusita Bangun, S.H., dan Bayu Wirajaya, S.H., menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak perlindungan hukum serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Sebagai langkah perlindungan atas martabat kliennya, tim kuasa hukum resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait tuduhan pemerkosaan terhadap anak berusia 5 tahun. Laporan tersebut telah didaftarkan ke Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Batang pada Senin, 26 Oktober 2026.

“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami yang dituduh melakukan pemerkosaan terhadap anak usia lima tahun,” tegas Danang Rifai. Ia menambahkan bahwa perkara yang masih berjalan dalam ranah penyidikan tidak sepatutnya disebarluaskan secara serampangan di ruang publik di luar koridor hukum.

Selain melayangkan laporan balik, pihak kuasa hukum membeberkan lima poin krusial yang dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan pelanggaran prosedur formil penyidikan:

Pemeriksaan Tanpa Pendampingan Hukum: Saat agenda klarifikasi awal pada 14 Juli 2026 (dengan pemanggilan pemeriksaan tanggal 12 Agustus 2026), klien diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum. Penyidik dinilai hanya menanyakan ketiadaan pendamping hukum secara formalitas tanpa mengarahkan atau menyarankan hak klien untuk didampingi advokat sesuai ketentuan KUHAP.

Materi Klarifikasi Menggiring: Muatan pertanyaan penyidik dalam tahap klarifikasi dinilai mengarahkan keterangan klien agar seolah-olah menjadi pengakuan tidak langsung.

Ketiadaan Pemberitahuan Dokumen Formil: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak pernah disampaikan atau ditembuskan kepada tim kuasa hukum.

Prosedur Penetapan Tersangka: Pada pemanggilan berikutnya, klien langsung dinyatakan berstatus sebagai tersangka tanpa mencantumkan rujukan nomor SPDP serta Sprindik yang jelas pada lembar surat panggilan.

Kekuatan Pembuktian Medis: Tim kuasa hukum menyoroti penggunaan resume medis sebagai dasar penetapan tersangka. Resume medis dinilai sebagai dokumen rekam internal rumah sakit yang tidak dapat disamakan dengan visum et repertum, sehingga tidak cukup kuat berdiri sendiri sebagai alat bukti penetapan status tersangka.

Menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, tim kuasa hukum berencana melaporkan penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta mengajukan gugatan praperadilan guna menguji keabsahan formil penetapan tersangka. Langkah ini diambil atas instruksi Managing Partner M. Tonggak demi menjamin proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini dimuat, pihak penyidik Satreskrim Polresta Batang—baik Unit IV PPA maupun Unit II Tipidter—belum memberikan keterangan resmi terkait laporan balik UU ITE maupun dugaan maladministrasi yang dipersoalkan kuasa hukum terlapor. Kendati demikian, kepolisian sebelumnya telah mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memercayakan penanganan perkara sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku.

Agus Dwinarko (FF)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *