Gugatan Dirut PDAM: Mantan Bos Tirta Mulia Gugat Bupati Pemalang ke PTUN

banner 120x600

Pemalang, Sinarpantura TV

— Aroma sengketa hukum menyelimuti tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pemalang. Slamet Efendi, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mulia, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Gugatan ini terkait pencabutan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Slamet sebagai Direktur Utama untuk masa jabatan 2025–2030.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, melalui kuasa hukumnya, Dr. (C). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., dari Kantor Hukum Putra Pratama. Dalam keterangannya di halaman PTUN Semarang, Imam menjelaskan bahwa pihaknya menggugat SK Bupati Pemalang Nomor: 100.3.3.2/188/Tahun 2025 yang mencabut SK sebelumnya, yaitu Nomor: 100.3.3.2/62/Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Bupati terdahulu, Mansur Hidayat.

“Kami keberatan atas pencabutan SK perpanjangan jabatan klien kami yang menurut kami telah diterbitkan secara sah dan sesuai prosedur. Karena itu, kami mengajukan gugatan ke PTUN untuk mencari keadilan,” tegas Imam Subiyanto.

Menurutnya, pengangkatan kembali Slamet Efendi sebagai Dirut PDAM telah melalui seluruh prosedur administratif yang sah, termasuk evaluasi menyeluruh oleh Dewan Pengawas (Dewas). Imam menekankan bahwa proses tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan rekomendasi resmi dari Dewas setelah melakukan penilaian kinerja yang mendalam.

“Pengangkatan tersebut adalah buah dari proses evaluasi dan monitoring. Klien kami dinilai layak melanjutkan masa jabatan berdasarkan indikator yang terukur,” ujarnya.

Namun, Imam menyayangkan sikap Bupati Anom yang disebutnya tidak pernah memberikan ruang klarifikasi kepada kliennya sebelum keputusan pencabutan SK dilakukan. Ia menilai, tindakan tersebut mengabaikan asas keadilan dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance).

“Tidak pernah ada panggilan, pemberitahuan, ataupun ruang klarifikasi yang diberikan kepada klien kami. Ini mencederai hak-hak dasar sebagai pejabat yang sah,” imbuhnya.

Lebih jauh, Imam Subiyanto juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang atas tindakan administratif yang dinilai merugikan kliennya.

“Hari ini kami fokus pada gugatan administratif. Namun dalam waktu dekat, kami akan daftarkan gugatan PMH karena kami melihat ada unsur pelanggaran hukum dalam proses ini,” pungkas Imam.

Perkara ini diprediksi akan menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut jabatan strategis dalam tubuh BUMD yang mengelola hajat hidup orang banyak. Masyarakat pun menanti, bagaimana proses hukum ini akan bergulir dan sejauh mana dampaknya terhadap stabilitas manajemen PDAM Tirta Mulia ke depan.

Red/SP

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *