Diduga Korupsi Dana Desa Rp956 Juta, Kades Kesesi Pekalongan Ditahan Kejaksaan

banner 120x600

Pekalongan. Sinarpantura TV

– Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kesesi berinisial JI, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp956 juta.

Penahanan dilakukan pada Selasa sore, 10 Juni 2025, usai pemeriksaan intensif oleh tim penyidik selama sekitar tiga jam. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Trio Jatmiko SH MH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka JI.

“Tersangka JI telah diperiksa secara mendalam, dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Dugaan kuat bahwa perbuatannya merugikan keuangan negara senilai Rp956.466.751,” ungkap Trio Jatmiko.

JI kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekalongan untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT-458/M.3.45/Fd.1/06/2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan, perbuatan tersangka dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp956.466.751.

Red/SP

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *