PEMALANG, SinarpanturaTV.id
– Pemerintah Desa Babakan, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, menggelar sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sekaligus pembentukan Panitia dan Tim Pengawas Pilkades (Timwas) di Pendopo Desa Babakan, Senin malam (13/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Bodeh Harinto, Kapolsek Bodeh yang diwakili Aiptu Sukardi, Danramil Bodeh Kapten Inf. Teguh Wibowo, Kepala Desa Babakan H. Kustoni BR, S.H., Ketua BPD Suroso, Kasi Tata Pemerintahan (Tapem) Kecamatan Bodeh Khasan Basri, Bhabinkamtibmas Bripka Johan Setiawan, Babinsa Serka Yulyanto, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan RT/RW, unsur pemuda, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, serta tamu undangan lainnya.
Ketua BPD Desa Babakan, Suroso, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai seluruh tahapan Pilkades agar pelaksanaannya berjalan aman, tertib, jujur, adil, dan demokratis.
“Mulai dari persyaratan bakal calon, tahapan pencalonan hingga proses pemungutan suara harus dipahami bersama. Jangan sampai terjadi gesekan hanya karena kurangnya informasi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan pembentukan Panitia dan Tim Pengawas Pilkades Desa Babakan yang berasal dari unsur BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda. Tim ini bertugas mengawal seluruh tahapan Pilkades agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua BPD Suroso kemudian menetapkan dan melantik 10 anggota panitia, yaitu:
- Ketua: Muhamad Subhan
- Wakil Ketua: Ulil Azmi
- Sekretaris: Samhudi
- Bendahara: Puput Margalena
- Seksi Pendaftaran Calon: Wibowo Oktiyanto
- Seksi Pendaftaran Pemilih: Ricky Haryanto
- Seksi Pemungutan Suara: Rima Setyowati
- Seksi Logistik dan Perlengkapan: Witanto
- Seksi Keamanan: Turjaun
- Seksi Konsumsi: Harningsih

Sementara itu, Kasi Tapem Kecamatan Bodeh, Khasan Basri, menjelaskan bahwa Kabupaten Pemalang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2026 yang diikuti sebanyak 173 desa, termasuk Desa Sodong yang untuk pertama kalinya ikut dalam Pilkades.
Ia menambahkan, pelaksanaan Pilkades berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
“Dalam PP tersebut diatur bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon oleh panitia,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Camat Bodeh Harinto menegaskan pentingnya menjaga netralitas seluruh panitia dan tim pengawas selama proses Pilkades berlangsung.
“Saya tegaskan, seluruh panitia dan tim pengawas yang telah ditetapkan harus bersikap netral. Jangan memihak, apalagi menjadi tim sukses salah satu calon. Tugas panjenengan semua adalah menyukseskan Pilkades yang jujur, adil, dan demokratis,” tegas Harinto.
Ia juga menyebut Tim Pengawas sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah demokrasi di tingkat desa.
“Timwas adalah mata dan telinga kita bersama. Awasi setiap tahapan dengan adil, laporkan apabila ada pelanggaran. Kita ingin Pilkades Desa Babakan menjadi contoh pelaksanaan demokrasi desa yang guyub, damai, dan bermartabat,” pungkasnya.
(Sahuri)



