Pemalang.Sinarpanturatv.id
– Pengelolaan aktivitas galian C di Desa Karanganyar, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan serius. Dana kompensasi reklamasi dari PT PJS Group yang disebut mencapai Rp100 juta per tahun diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya dan belum jelas apakah benar-benar masuk ke Pendapatan Asli Desa (PAD).
Dana kompensasi tersebut sejatinya merupakan aset desa yang wajib dicatat secara administrasi dan dikelola secara transparan. Namun, beredar dugaan bahwa dana itu tidak masuk ke kas desa, melainkan dikelola secara langsung oleh oknum tertentu di pemerintahan desa.

“Kalau dana kompensasi itu tidak tercatat sebagai PAD, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai aset desa justru dikuasai secara pribadi,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain persoalan dana, jaminan reklamasi pascatambang juga menjadi tanda tanya besar. Hingga kini belum ada kejelasan siapa pihak yang memegang jaminan reklamasi serta bagaimana komitmen perusahaan dalam memulihkan lingkungan setelah aktivitas tambang berakhir. Padahal, reklamasi merupakan kewajiban hukum yang melekat pada setiap izin pertambangan.
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah penggunaan akses jalan milik Perhutani yang selama ini dimanfaatkan sebagai jalur utama operasional galian C. Publik mempertanyakan dasar hukum penggunaan jalan tersebut, termasuk koordinasi yang dilakukan dengan Perhutani selaku pemilik lahan.
“Kalau memang jalan Perhutani itu disewa, siapa yang menyewakan, dibayar ke siapa, dan berapa nilai sewanya? Jangan sampai aset negara dipakai tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Penggunaan jalan oleh kendaraan bertonase berat juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari apabila tidak dilandasi perjanjian resmi.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk turun tangan melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh. Transparansi dana kompensasi, kejelasan jaminan reklamasi, serta legalitas penggunaan aset Perhutani dinilai mendesak demi mencegah kebocoran aset desa dan potensi pelanggaran hukum.
Titik Naenah



