Bendera Merah Putih Kusam di Puskesmas Kiajaran Wetan Viral, Akhirnya Diganti
Indramayu,— Sinarpanturatv.id
Setelah viralnya pemberitaan tentang kondisi bendera Merah Putih yang robek, kusut, dan kusam di depan Puskesmas Pembantu Kiajaran Wetan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pihak terkait akhirnya bertindak cepat dengan mengganti bendera tersebut dengan yang baru., 9 juni 2025
Kondisi bendera yang tidak layak ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak karena dianggap mencoreng kehormatan simbol negara. Sesuai dengan amanat Pasal 35 Undang-Undang Dasar 1945, bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan secara tegas melarang pengibaran bendera yang dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Undang-undang tersebut bahkan mengatur sanksi pidana terhadap siapapun yang merusak atau memperlakukan bendera secara tidak hormat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Tanggapan Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu mengakui adanya kelalaian dari pihak Puskesmas. Ia mengungkapkan bahwa Kepala Puskesmas Kiajaran Wetan telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan segera mengganti bendera tersebut.
“Iya, tadi Kepala Puskesmas Kiajaran Wetan sudah meminta maaf karena kurang memperhatikan kondisi bendera. Sekarang sudah diganti dengan yang baru,” ujar Kepala Dinas Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Kiajaran Wetan memberikan pernyataan singkat bahwa masalah tersebut telah langsung ditindaklanjuti.
“Iya pak, sudah ditindaklanjuti hari itu juga,” ujarnya singkat.
Kritik dan Tuntutan IWOI
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Indramayu, Atim Sawano, Sp., mengecam keras kejadian tersebut. Ia menilai bahwa permintaan maaf tidak cukup untuk menutup kelalaian yang terjadi.
“Ini sudah kelewatan dan menunjukkan adanya pembiaran. Semua orang tahu bahwa bendera Merah Putih adalah simbol negara, jadi tidak bisa dianggap remeh,” tegas Atim.
Ia juga mendesak agar pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Saya harap Bapak Bupati Lucky Hakim atau Bapak Wakil Bupati Saefudin segera memberikan sanksi, baik secara administratif maupun kepegawaian,” lanjutnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap simbol negara harus dijaga oleh setiap instansi, baik pemerintah maupun swasta, sebagai bentuk tanggung jawab dan kecintaan terhadap tanah air.
Iin Inayah



