Jakarta.Sinarpantura TV
– PT Laot Bangko di Subulussalam, Aceh, berisiko menghadapi sanksi hukum dan kerugian ekonomi yang signifikan akibat pelanggaran aturan plasma dan pengabaian tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berdampak hukum, sosial, dan ekonomi.
Prof. Nasomal menjelaskan bahwa pelanggaran aturan plasma dan pengabaian CSR berpotensi menimbulkan dampak serius secara hukum, finansial, dan sosial. “Kerugian tidak hanya dialami masyarakat adat dan lokal, tetapi juga berdampak pada reputasi dan keberlanjutan operasional PT Laot Bangko,” ujarnya.
Pelanggaran aturan plasma dapat menyebabkan konflik sosial, protes, dan tekanan dari LSM dan masyarakat adat. Selain itu, PT Laot Bangko juga dapat menghadapi sanksi administratif, seperti teguran, denda, pembekuan, atau pencabutan izin usaha.

Sementara itu, pengabaian CSR dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, penolakan sosial, dan boikot produk. PT Laot Bangko juga dapat menghadapi gugatan atau tuntutan pidana akibat kerusakan lingkungan dan penurunan citra serta nilai investasi.
Prof. Nasomal mendesak Wali Kota Subulussalam, Haji Rasid Bancin, untuk segera menyelesaikan konflik lahan yang melibatkan PT Laot Bangko dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran aktif Pemko Subulussalam dalam menyelesaikan konflik dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan petani sesuai dengan regulasi pemerintah RI dan Qanun Aceh.
Red/SP



