PEKALONGAN | Sinarpanturatv.id
– Kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang meresahkan warga Sragi, Kabupaten Pekalongan, akhirnya berhasil diungkap. Unit Resmob Polresta Batang bersama Unit Reskrim Polsek Sragi mengamankan seorang pria berinisial ZY (28) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor milik korban.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban setelah sepeda motor miliknya dipinjam oleh terlapor dengan alasan untuk keperluan pribadi. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan dan terlapor sulit dihubungi.
Kasat Reskrim Polresta Batang IPTU Albertus Sudaryono, S.H., menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika terlapor meminjam sepeda motor Honda Beat kepada pacar korban dengan alasan hendak menemui teman terlapor.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Sragi, Kabupaten Pekalongan.
Sepeda motor yang dipinjam merupakan Honda Beat warna merah putih tahun 2018 dengan nomor polisi G 4910 NI atas nama Herman.
Namun, hingga Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan. Atas kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sragi.
Laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Sragi Aiptu Hartoyo, S.H.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta.
Dua Kendaraan Diamankan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sragi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus bersama Unit Resmob Polresta Batang.
Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial ZY pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Alun-Alun Batang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih.
Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZY mengakui telah melakukan dugaan penggelapan kendaraan tersebut. Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik untuk mengungkap secara lebih lanjut keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 486 KUHP atau Pasal 490 KUHP, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.
Pihak kepolisian mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana. Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan.
Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain dan tidak mudah percaya sebelum memastikan identitas serta tujuan peminjaman kendaraan.
Sinarpanturatv.id – Mengabarkan Fakta, Mengawal Berita.



