Kota Bogor.Sinarpantura TV
Seorang warga Ranca Bungur, Noviyanto, dilaporkan ke Polsek Ranca Bungur atas pengancaman dengan pisau terhadap seorang penagih hutangnya. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, setelah korban datang ke rumah Noviyanto untuk menagih hutang yang telah berlangsung sejak bulan Maret 2025.
Korban telah beberapa kali mendatangi Noviyanto untuk menagih hutang, namun tidak pernah mendapatkan hasil yang konkret. Pada Jumat, 16 Mei 2025, korban kembali mendatangi Noviyanto, namun malah mendapatkan kekerasan dan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami beberapa memar di tubuhnya.
Pada Sabtu, 28 Juni 2025, korban kembali mendatangi Noviyanto untuk menanyakan kepastian kapan hutang tersebut dapat dibayar. Namun, Noviyanto merespons dengan mengancam korban menggunakan pisau dan mengucapkan kata-kata yang mengancam untuk membunuh korban.
Atas peristiwa ini, korban membuat laporan kepada Polsek Ranca Bungur dengan nomor laporan LP/B/VII/2025/JBR/RES BGR/SEJ RANCABUNGUR, tanggal 4 Juli 2025. Korban juga menyerahkan bukti video yang menunjukkan peristiwa pengancaman tersebut. Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 368 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UUD Darurat No. 12 Tahun 1951.
Abdias laia



