Warga Bongkar Talud Irigasi: Dugaan Pelanggaran Proyek Desa Sengare Menguat

banner 120x600

Pekalongan, Sinarpantura TV

Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 di Desa Sengare,Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, senilai Rp 226.862.200, kini menuai sorotan tajam. Proyek pembangunan talud saluran irigasi tersier di Dukuh Picis yang sejatinya bertujuan memperlancar distribusi air ke lahan pertanian warga, justru menimbulkan polemik. Warga mengeluhkan terhalangnya akses jalan tani akibat pembangunan tersebut, hingga terpaksa membongkar sebagian struktur di sisi timur demi bisa kembali menjangkau lahan mereka.

Dana Desa Rp 226 Juta untuk Irigasi Picis Picu Masalah Baru

Proyek ini diduga dilaksanakan secara tidak transparan dan tidak sesuai standar teknis. Penggunaan material seperti batu blondos dinilai kurang layak, sementara hilangnya prasasti proyek pasca penyelesaian disinyalir melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi.

Ketika tim media berupaya mendapatkan klarifikasi, Kepala Desa Sengare, Karnadi, enggan memberikan keterangan dan menyerahkan pernyataan kepada Bendahara Desa, Wahono. Namun, Wahono mengaku tidak mengetahui detail proyek karena baru menjabat sebagai bendahara, dan sebelumnya menjabat sebagai kepala dusun.

Warga Bongkar Talud Irigasi: Dugaan Pelanggaran Proyek Desa Sengare Menguat

“Saya waktu itu masih jadi Kadus, tidak tahu dan tidak dilibatkan soal pekerjaan irigasi tersebut. Pak Carik yang lebih paham dan tahu persis perihal tersebut,” tutur Wahono.

Sementara itu, Sekretaris Desa, Adi, membenarkan bahwa proyek tahun 2023 telah diperiksa oleh Inspektorat. Namun, ia mengatakan hasil pemeriksaan bersifat rahasia dan hanya dapat diakses pihak berwenang. Mengenai pembongkaran talud oleh warga, Adi menyebut hal itu sebagai inisiatif masyarakat akibat akses jalan yang dianggap terlalu sempit. Pemerintah desa, katanya, sudah diberi tahu sebelumnya mengenai perlunya jalan yang lebih lebar untuk mendukung aktivitas pertanian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa maupun Inspektorat. Masyarakat berharap ada keterbukaan dan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran negara. Kasus ini menjadi cerminan pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel demi terwujudnya kesejahteraan bersama.

 

TIM

 

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *