PEKALONGAN. Sinarpanturatv.id
– Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Pekalongan terkait sengketa tanah yang menjadi lokasi Rumah Makan “Sambel Djawa” di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, memasuki tahapan penting dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat (descente) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, Senin (23/07/2026).
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan dalam proses persidangan perdata, di mana Majelis Hakim turun langsung ke lokasi objek sengketa untuk melihat dan memeriksa kondisi fisik tanah, batas-batas, letak, serta kesesuaiannya dengan dalil-dalil yang diajukan para pihak dalam persidangan. Tahapan ini bertujuan agar majelis memperoleh gambaran yang lebih jelas sebelum mengambil putusan.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum M. Tonggak, S.H., M.H., C.P.T., C.M.E.D. bersama Purwoko Utomo, S.H., M.H., yang mewakili Nur Hidayah. Sementara itu, pihak tergugat hadir didampingi kuasa hukumnya, Carmo, S.H.
Tim Penasehat Hukum Nur Hidayah dari Kantor Hukum M. Tonggak, S.H., M.H., C.P.T., C.M.E.D., bersama Purwoko Utomo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam pembuktian perkara. Menurut mereka, hasil pemeriksaan langsung oleh Majelis Hakim diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi objek sengketa, sehingga proses persidangan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan fakta di lapangan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim hingga seluruh rangkaian pembuktian selesai dan putusan dapat dijatuhkan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Feri



