banner 728x90
Berita  

Kuasa Hukum Nur Hidayah Tegaskan Objek Sengketa “Sambel Djawa” Murni Jual Beli, Bukan Hutang Piutang

banner 468x60

PEKALONGAN, sinarpanturatv.id

– Persidangan perkara sengketa tanah dan bangunan yang dikenal sebagai objek “Sambel Djawa” di Pengadilan Negeri Pekalongan kembali menghadirkan fakta-fakta hukum yang menjadi perhatian para pihak.

banner 325x300

Kuasa hukum Hj. Nur Hidayah dan H. Abdul Basit menjelaskan bahwa dalam persidangan, majelis hakim berhak menggali dan mempertanyakan seluruh fakta yang berkaitan dengan pokok perkara sebagai bagian dari proses edukasi hukum dan pencarian kebenaran materiil.

Menurut kuasa hukum, pada 21 Maret 2018 telah terjadi transaksi jual beli atas objek sengketa. Meski demikian, kliennya saat itu belum dapat langsung menempati objek tersebut karena adanya kesepakatan yang berkaitan dengan pengelolaan usaha atau bisnis yang dijalankan di lokasi tersebut.

Dijelaskan pula bahwa objek usaha “Sambel Djawa” sebelumnya dimiliki oleh Junaedi, kemudian beralih kepada Nailul, dan selanjutnya dibeli oleh Hj. Nur Hidayah. Oleh karena itu, kuasa hukum menegaskan bahwa status kepemilikan objek tersebut merupakan murni transaksi jual beli yang dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB), bukan merupakan bagian dari hubungan hukum hutang piutang.

Adapun mengenai dana sebesar Rp1,6 miliar, kuasa hukum menerangkan bahwa nilai tersebut merupakan hubungan hutang piutang yang terpisah dari transaksi jual beli. Dana tersebut berkaitan dengan pembangunan di bagian belakang objek dan menurut kliennya masih terdapat kekurangan pembayaran dari nominal yang diperjanjikan.

“Peristiwa hutang piutang senilai Rp1,6 miliar itu berdiri sendiri dan tidak mengubah fakta bahwa objek yang menjadi sengketa telah diperjualbelikan secara sah melalui Akta Jual Beli,” ujar kuasa hukum di hadapan awak media usai persidangan.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dapat menjadi dasar bagi majelis hakim dalam memberikan putusan yang objektif sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Suswanto

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version