Terduga Predator 50 Santriwati Belum Ditahan, Warga Pati Ancam Demo Besar di Mapolresta

banner 120x600

Terduga Predator 50 Santriwati Belum Ditahan, Warga Pati Ancam Demo Besar di Mapolresta

Pati,Sinarpanturatv.id
– Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku berinisial AS belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.4 Mei 2026

Polresta Pati menetapkan AS, yang merupakan pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila. Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 50 santriwati. Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melapor pada tahun 2024.

Meski status hukum AS telah naik menjadi tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan. Polisi menyebut tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan membantah isu yang menyebutkan bahwa pelaku sempat melarikan diri.

Namun demikian, keputusan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat. Pada Sabtu (2/5/2026), ratusan warga Desa Tlogosari bersama Aliansi Santri Pati Untuk Demokrasi (ASPIRASI) mendatangi kediaman tersangka. Dalam aksi tersebut, massa memasang spanduk bertuliskan “Sang Predator” sebagai bentuk kecaman terhadap dugaan perbuatan pelaku.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Pati juga telah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan penutupan permanen Pondok Pesantren Ndolo Kusumo kepada pemerintah pusat.

Koordinator lapangan ASPIRASI, Cak Ulil, menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Mapolresta Pati apabila tersangka tidak segera ditahan. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara transparan dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku jika terbukti bersalah.

“Jika tidak segera ditahan, kami akan turun dengan massa lebih besar. Kami ingin keadilan ditegakkan bagi para korban,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, yang berharap penanganan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berpihak pada korban.

Red/01

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *