banner 728x90

Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Foto Kendaraan Bukan Unsur Pokok Pembuktian Penggelapan

Oplus_131072
banner 468x60

PEKALONGAN. Sinarpanturatv.id

– Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan Nomor Laporan LP/B/56/XI/2025/SPKT/POLRES PEKALONGAN resmi dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Selasa (10/2/2026).

banner 325x300

Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelaksanaan Tahap II tersebut sempat diwarnai perdebatan terkait substansi alat bukti. Perdebatan muncul setelah pihak kuasa hukum tersangka mempersoalkan tidak adanya foto unit sepeda motor (SPM) yang dijadikan objek perkara, yang dinilai tidak relevan oleh kuasa hukum pelapor.

Tahap II Kasus Dugaan Penggelapan di Pekalongan Diwarnai Perdebatan Alat Bukti

Kuasa hukum pelapor, M. Tonggak, S.H., C.PT., C.Med. bersama Purwoko Utomo, S.H., menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan oleh pengacara tersangka berinisial M.S tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut mereka, ketiadaan foto kendaraan tidak serta-merta menggugurkan unsur pembuktian dalam perkara dugaan penggelapan.

M. Tonggak menjelaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Unit 1 Sat Reskrim Polres Pekalongan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru. Dalam ketentuan tersebut, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, surat atau dokumen, serta alat bukti elektronik.

“Dalam perkara ini, barang bukti surat berupa kuitansi pembelian, rekening koran sebagai bukti transaksi, serta BPKB asli telah diserahkan kepada penegak hukum. Dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah secara hukum atas benda bergerak berupa sepeda motor,” ujar M. Tonggak.

Ia menambahkan, keberatan yang disampaikan oleh salah satu pengacara tersangka yang menyanggah keabsahan kuitansi dan rekening koran, serta mempertanyakan absennya foto sepeda motor, dinilai keliru secara yuridis. Menurutnya, foto bukanlah unsur pokok dalam pembuktian kepemilikan maupun pembuktian terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.

“Sangat disayangkan apabila praktik penegakan hukum justru digiring pada persoalan-persoalan teknis yang tidak memiliki nilai pembuktian substansial. Dalam KUHAP Baru, foto kendaraan bukanlah dasar utama untuk membuktikan kepemilikan atau terjadinya penggelapan,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum pelapor juga menilai argumentasi semacam itu berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat, khususnya warga yang masih awam terhadap hukum. Profesionalisme advokat, menurut mereka, seharusnya ditunjukkan melalui argumentasi hukum yang tepat dan berbasis aturan perundang-undangan, bukan dengan memperdebatkan hal-hal teknis yang tidak relevan dengan substansi perkara.

Meski sempat terjadi sanggahan dari pihak kuasa hukum tersangka yang terdiri dari Bayu, S.H., Joko, S.H., dan Burhan, S.H., proses Tahap II tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

“Kami selaku kuasa hukum pelapor akan terus konsisten mengawal perkara ini hingga tuntas, demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami,” pungkas M. Tonggak.

Red/SP

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version