Pemalang, Sinarpanturatv.Id
—Siswanto anggota Komisi B dari fraksi Partai Golkar menghadiri kegiatan Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perumahan dan kawasan permukiman di-Desa Kesesirejo Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang.
Jumat, Tanggal 10/10/2025
Kegiatan tersebut ditempatkan di pendopo Desa Kesesirejo, dihadiri Kepala Desa Imam Kodir, Siswanto anggota DPRD Komisi B fraksi Partai Golkar, Arif Rahman Hakim Kabid Disperkim, Germas, RT-RW dan tamu undangan lain.
Siswanto saat diminta keterangan media menjelaskan, bahwa siang hari ini adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perumahan dan kawasan permukiman, yang mana menjelaskan tentang masyarakat ketika agar mendirikan bangunan tidak salah tempat, Tempat pada zonasinya yang kira-kira diperbolehkan untuk mendirikan pemukiman bangunan atau hunian tersebut.
Siswanto menegaskan sebuah program yang sudah dijelaskan rill dan gamblang, karna bantuan ini berupa pancingan, seharusnya apabila pemerintah mau memberikan bantuan maka harus diverifikasikan lebih dahulu, manakala ada warga yang membutuhkan akan tetapi belum siap, sebaiknya dihentikan dulu, karena apa? karena sebagian anggaran untuk beda rumah ini swadaya, ungkapnya.
Siswanto berharap apabila Pemerintah mau memberikan bantuan agar tepat sasaran, sesuai dengan verifikasi yang sudah diijinkan, apa bila ada warga-warga yang rumahnya tidak layak huni atau terdaftar DTKS yang sekarang menjadi infersen, sebaiknya dilaporkan ke-desa untuk dimasukkan kedalam infersen yang nanti dimasukkan ke siphub, pungkasnya.
Penulis Sahuri



