Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan di PN Pekalongan, Terdakwa Klaim Jadi Korban Pengeroyokan
Pekalongan. Sinarpanturatv.id
— Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan ringan dengan terdakwa Lambok Ivan Jeppry Sitomurang (LBK). Sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut berjalan kondusif dan menyita perhatian pengunjung sidang.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari M. Tonggak, S.H., M.H., C.P.T., C.M.E.D., Purwoko Utomo, S.H., M.H., serta Bayu Wirajaya, S.H., menyatakan akan membuktikan fakta berbeda dari dakwaan yang disampaikan JPU.
Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 23 November 2025, saat LBK tengah bermain gim sambil menikmati kopi di sebuah angkringan di wilayah Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Saat itu, LBK didatangi seorang pria berinisial BUS yang menanyakan keberadaan sebuah pisau yang disebut dipinjam oleh LBK.
Namun, menurut pihak terdakwa, pisau tersebut sebenarnya dipinjam oleh rekan LBK berinisial JNS yang saat itu tidak berada di lokasi. Meski sudah dijelaskan, BUS disebut tetap emosi dan melakukan tindakan agresif.
“Klien kami sudah menjelaskan bahwa pisau tersebut dipinjam orang lain. Namun BUS justru membenturkan kepalanya ke wajah klien kami hingga mengenai bagian hidung,” ujar Purwoko Utomo, S.H., M.H.
Situasi kemudian memanas. Rekan BUS berinisial BGS disebut ikut memukul kepala LBK. Merasa terdesak, LBK sempat melakukan perlawanan untuk membela diri. Namun, keributan semakin membesar setelah IML bersama dua orang lainnya diduga turut melakukan pengeroyokan terhadap LBK.
Akibat kejadian tersebut, LBK berusaha melarikan diri sekitar 20 meter ke arah jalan raya. Akan tetapi, ia kembali dikejar, dipiting oleh BGS, lalu diseret menuju area angkringan oleh IML. LBK akhirnya berhasil melepaskan diri dan langsung menuju RS Ki Agung Sedayu Wonopringgo untuk mendapatkan pertolongan medis.
Akibat insiden itu, LBK mengalami luka memar pada tangan, lecet di kedua lutut, nyeri pada jari kaki, sesak napas, hingga muntah-muntah.
Menanggapi dakwaan JPU, tim penasihat hukum LBK menegaskan akan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti dalam sidang lanjutan guna membantah tuduhan terhadap kliennya. Selain itu, pihaknya juga mengaku telah melaporkan balik BUS dan rekan-rekannya atas dugaan tindak pidana pengeroyokan.
“Kami sudah membuat laporan balik terkait dugaan pengeroyokan ini agar persoalan menjadi terang benderang. Kami berharap klien kami memperoleh keadilan yang seadil-adilnya,” tegas M. Tonggak.
Pihak kuasa hukum juga menilai tindakan yang diduga dilakukan BUS, BGS, dan IML dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya Pasal 262 tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain di muka umum dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka, ancaman pidana meningkat menjadi paling lama 7 tahun penjara.
Selain itu, tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan secara individual juga dapat dikenakan Pasal 466 KUHP Baru tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mengedepankan komunikasi yang baik serta menahan emosi guna menghindari kesalahpahaman yang berujung pada tindak pidana dan proses hukum.
Red/01



