JAKARTA, SinarpanturaTV.id
— Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 kembali memunculkan sorotan tajam. Tim Advokat Terdakwa Asrul Azis Taba secara tegas mempersoalkan pemeriksaan saksi yang dilakukan secara bersama dalam empat perkara terdakwa.

Keberatan itu disampaikan dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Dalam persidangan perkara Asrul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan lima saksi, yakni Muhadjir Effendy, Ramadhan Harisman, Moh. Hasan Afandi, Syaiful Bahri, dan Laode Muhammad Suharto.
Tim Advokat Asrul dari Kantor Advokay Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A., menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan sekadar empat perkara diperiksa pada hari dan ruang yang sama. Yang menjadi perhatian serius adalah potensi tercampurnya pembuktian empat terdakwa yang memiliki posisi, kewenangan, peran, serta kepentingan hukum berbeda.
“Kami tidak menolak efisiensi persidangan. Namun, efisiensi tidak boleh menyebabkan pembuktian terhadap empat terdakwa yang berbeda bercampur menjadi satu narasi kesalahan kolektif,” tegas Tim Advokat Asrul.
EMPAT TERDAKWA, EMPAT PERKARA, JANGAN DICAMPUR
Tim Advokat mengingatkan bahwa sejak awal JPU sendiri melimpahkan perkara secara terpisah.
Perkara tersebut masing-masing terdaftar atas nama:
- Yaqut Cholil Qoumas — Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
- Ishfah Abidal Aziz — Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
- Ismail Adham — Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
- Asrul Azis Taba — Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Menurut Tim Advokat, Pasal 72 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memang memberikan ruang bagi JPU untuk menggabungkan perkara yang saling berkaitan. Namun, kata yang digunakan adalah “dapat”, bukan “wajib”.
Karena empat perkara tersebut telah diregister dan didakwakan secara terpisah, Tim Advokat menilai pemeriksaan bersama tidak boleh menghapus batas pembuktian masing-masing perkara.
Di sinilah persoalan utamanya: efisiensi persidangan jangan sampai berubah menjadi efisiensi pembuktian.
“BUKTI MILIK SIAPA?” JANGAN SAMPAI PEMBUKTIAN MENULAR
Tim Advokat Asrul menyoroti potensi yang mereka sebut sebagai spill-over evidence, yakni ketika bukti yang sebenarnya berkaitan dengan terdakwa lain ikut membentuk persepsi terhadap Asrul.
Dokumen, percakapan WhatsApp, keputusan kementerian, aliran dana, pertemuan, maupun keterangan saksi yang tidak melibatkan Asrul dikhawatirkan dapat tersusun menjadi satu narasi besar yang kemudian dikaitkan dengan dirinya.
Padahal, JPU tetap harus membuktikan secara konkret dan individual apa perbuatan Asrul.
Apa yang dilakukan? Kapan dilakukan? Di mana dilakukan? Dengan siapa? Apa pengetahuan dan maksudnya? Apa kontribusinya? Dan apakah benar terdapat keuntungan pribadi yang diterimanya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Tim Advokat, tidak dapat dijawab hanya dengan menunjukkan bahwa Asrul berada dalam satu rangkaian peristiwa dengan terdakwa lainnya.
TERDAKWA LAIN BUKAN “SAKSI” UNTUK ASRUL
Tim Advokat juga mengingatkan ketentuan Pasal 240 ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan seorang terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
Artinya, menurut pembelaan Asrul, keterangan Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, maupun Ismail Adham tidak dapat begitu saja digunakan untuk membuktikan kesalahan Asrul.
Jangan sampai terdakwa lain secara tidak langsung berubah menjadi “saksi” bagi perkara Asrul hanya karena seluruh pemeriksaan dilakukan dalam satu forum.
Setiap keterangan harus diuji berdasarkan kedudukan hukum, sumber pengetahuan, relevansi, serta keterkaitannya dengan terdakwa yang bersangkutan.
ADVOKAT ASRUL TAK MAU HAK SILANG DIPANGKAS
Pemeriksaan bersama juga dinilai dapat mengurangi efektivitas pemeriksaan silang terhadap saksi.
Dengan banyaknya tim advokat dan kepentingan hukum yang berbeda, pertanyaan yang sebenarnya penting bagi pembelaan Asrul berpotensi dianggap sudah ditanyakan, berulang, atau harus dipersingkat.
Padahal, Tim Advokat perlu menggali secara spesifik apakah para saksi:
- pernah melihat langsung perbuatan Asrul;
- pernah mendengar Asrul menjanjikan atau menentukan kuota;
- mengetahui kewenangan Asrul dalam proses tersebut;
- mengetahui sumber informasi mengenai aliran uang;
- pernah melihat Asrul menerima uang atau keuntungan; dan
- mengetahui secara langsung hubungan Asrul dengan peristiwa yang didakwakan.
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut belum terjawab, bagaimana mungkin pembuktian terhadap Asrul dapat dinilai secara utuh?
EMPAT STRATEGI PEMBELAAN BISA BERBEDA
Tim Advokat juga menilai kepentingan keempat terdakwa tidak otomatis sama.
Dalam perkara pidana, setiap terdakwa memiliki hak untuk membangun strategi pembelaannya masing-masing. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan strategi satu terdakwa justru berpotensi mengarah kepada pihak lain.
Karena itu, pemeriksaan bersama dinilai dapat menimbulkan situasi di mana Asrul bukan hanya menghadapi pembuktian JPU, tetapi juga harus menghadapi narasi atau strategi pembelaan terdakwa lain.
Inilah yang dikhawatirkan dapat menggeser fokus persidangan dari “siapa melakukan apa” menjadi “siapa terkait dengan siapa”.
JANGAN SAMPAI BERITA ACARA IKUT “BERCAMPUR”
Persoalan lain yang disoroti adalah pencatatan dalam berita acara persidangan.
Harus jelas pertanyaan ditujukan untuk perkara siapa, jawaban saksi berkaitan dengan terdakwa mana, dokumen diajukan untuk perkara apa, serta keberatan advokat ditujukan untuk kepentingan siapa.
Sebab, setiap keterangan dan alat bukti nantinya dapat menjadi bagian penting dalam tuntutan, pembelaan, hingga proses hukum berikutnya.
Satu kesalahan pencatatan atau satu keterangan yang keluar dari konteks dapat berakibat serius terhadap hak pembelaan terdakwa.
EFISIENSI BOLEH, HAK TERDAKWA JANGAN DIKORBANKAN
Tim Advokat Asrul tidak menutup mata terhadap kebutuhan efisiensi persidangan.
Namun, mereka menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak terdakwa dalam menguji alat bukti dan keterangan saksi.
Persidangan boleh dilakukan dalam waktu dan tempat yang sama. Tetapi pembuktian harus tetap memiliki batas yang jelas.
Dengan kata lain, empat perkara boleh berdekatan dalam jadwal persidangan, tetapi empat pertanggungjawaban pidana tetap harus berdiri sendiri.

MINTA PERKARA ASRUL DIPERIKSA TERSENDIRI
Atas dasar tersebut, Tim Advokat meminta Majelis Hakim agar pemeriksaan Perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Asrul Azis Taba dilakukan secara tersendiri.
Jika Majelis Hakim tetap memandang pemeriksaan pada hari dan ruang yang sama diperlukan, Tim Advokat meminta setiap perkara tetap dibuka, diperiksa, dan dicatat secara terpisah.
JPU juga diminta menjelaskan secara spesifik relevansi setiap saksi dan alat bukti terhadap Asrul.
Pesan Tim Advokat jelas: jangan sampai pembuktian terhadap satu terdakwa digunakan untuk membangun kesan bersalah terhadap terdakwa lainnya.
“Asrul Azis Taba harus dinilai berdasarkan perbuatannya sendiri dan alat bukti yang secara sah berkaitan langsung dengannya, bukan berdasarkan perbuatan atau keterangan terdakwa lainnya,” tegas Tim Advokat.
Perkara ini masih berada dalam tahap pembuktian. Seluruh terdakwa tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Agus Dwinarko (FF)
Redaksi SinarpanturaTV.id



