Kuasa Hukum Menolak Dakwaan JPU

banner 120x600

PEKALONGAN.Sinarpanturatv.id

– Sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Abdul Halim (AH), pengasuh Padepokan Padang Ati, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan. Perkara yang sempat menyita perhatian publik ini mulai memasuki babak awal pembuktian untuk membuka tabir kebenaran di muka hukum.

​Tim Kuasa Hukum AH dari Kantor Hukum Muchtar Hadi Wibowo, S.H., M.H., & Rekan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Pihaknya menegaskan bahwa semua proses hukum harus berpijak pada fakta yang sah dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

​”Setiap orang yang disangka, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Muchtar Hadi Wibowo.

​Pihak penasihat hukum menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki celah dan perlu diuji secara mendalam. Menurut pengamatan tim penasihat hukum, dakwaan terkesan kurang cermat dan belum menggambarkan detail kejadian secara utuh. Mereka menyoroti adanya keterangan saksi yang memutarbalikkan tuduhan serta hasil tes DNA dari pihak kepolisian yang dinyatakan tidak identik (negatif).

​Atas dasar itu, Muchtar mengingatkan agar tidak ada intervensi atau tekanan dari oknum mana pun yang berupaya memaksakan kehendak di luar koridor hukum. Jika fakta-fakta persidangan kelak tidak mampu membuktikan keterlibatan terdakwa, majelis hakim diharapkan tidak ragu untuk mengambil keputusan yang adil.

​”Apabila dalam proses persidangan tidak ditemukan bukti yang cukup, majelis hakim harus membebaskan beliau dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” lanjutnya.

​Proses peradilan pidana di Indonesia disusun untuk menguji kebenaran materiil secara objektif. Publik diimbau untuk menyikapi dinamika persidangan ini secara bijak, menghormati independensi majelis hakim, serta menanti pembuktian yang sah tanpa berspekulasi atau menghakimi sebelum ada putusan resmi.
​Persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda reguler Hukum Acara Pidana guna mendengarkan pembuktian dari masing-masing pihak di hadapan majelis hakim PN Kota Pekalongan.

Agus Dwinarko (FF)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *