Media Sinarpantura TV
Banda Aceh, 29 Juli 2025
— Profesor Dr. KH Sutan Nasomal, pakar hukum internasional dan ekonom senior, dengan tegas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan para menteri terkait agar menghentikan penerbitan izin tambang yang selama ini justru lebih banyak menimbulkan kerusakan lingkungan dan mematikan sektor strategis seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, dan kelautan.
“Sudah tepat langkah Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang melarang aktivitas pertambangan di Kabupaten Gayo Lues. Pertambangan bukan hanya merusak ekosistem, tapi juga mengancam sumber penghidupan masyarakat,” tegas Prof. Sutan di hadapan para pemimpin redaksi media nasional dan internasional di kantor pusat Partai Oposisi Merdeka, Kalisari, Cijantung.

Ia menyebutkan, kasus serupa telah terjadi di berbagai daerah di Indonesia, di mana aktivitas tambang terbukti merugikan masyarakat lokal serta merusak hutan dan lingkungan. “Bahkan hutan lindung pun punah demi kepentingan segelintir elit dan pengusaha. Ini pengkhianatan terhadap bangsa!” tandasnya.
Kopi Gayo Terancam, Petani Menolak Tambang di Pantan Cuaca
Dalam wawancara terpisah, Prof. Sutan menyatakan dukungannya kepada masyarakat Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, yang dengan tegas menolak eksplorasi tambang oleh PT. Gayo Mineral Resources. Dalam dialog via pesan WhatsApp dengan seorang penggerak petani (yang tidak bersedia disebutkan namanya), terungkap bahwa keberadaan tambang sangat mengancam keberlanjutan pertanian kopi Gayo yang selama ini menjadi andalan ekspor Indonesia.
Petani kopi khawatir terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran tanah dan air akibat limbah kimia dari proses tambang. Hal ini dapat menurunkan kualitas dan cita rasa kopi Gayo yang khas, serta menghilangkan kepercayaan buyer internasional, khususnya dari Eropa dan Amerika, yang selama ini sensitif terhadap kandungan residu kimia dalam produk pertanian.
“Kehadiran tambang akan merusak hutan, mengganggu iklim mikro, dan menyebabkan erosi serta pencemaran mata air. Semua itu akan menurunkan produktivitas dan cita rasa Kopi Gayo Pantan Cuaca yang selama ini terbentuk dari tanah subur dan iklim ideal,” ujar petani tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa kopi Gayo Pantan Cuaca merupakan bagian dari Sertifikat Indikasi Geografis (ID G 000 000 005), bersama Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah. Bila rusak nama baik kopi Gayo di pasar internasional, maka seluruh petani di tiga kabupaten tersebut akan ikut dirugikan. “Perlu diketahui, 80% ekspor kopi Indonesia berasal dari kopi Gayo,” imbuhnya.
Kawasan Hutan Lindung Terancam, Izin Dikeluarkan Secara Sepihak
Fakta mengejutkan lainnya, sebagian besar wilayah eksplorasi tambang berada di kawasan hutan lindung berstatus hutan primer. Di dalamnya terdapat aliran mata air yang dimanfaatkan masyarakat. Masyarakat sangat khawatir terhadap potensi pencemaran air dan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses eksplorasi.
Petani kecewa karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mudah memberikan izin kepada perusahaan tambang dengan luasan ribuan hektar, sementara saat masyarakat ingin mengelola hutan untuk kebun melalui program perhutanan sosial, selalu ditolak dan dipersulit. “Ini bentuk nyata ketidakadilan,” tegas warga Pantan Cuaca.

Seruan Tegas: Cabut Izin Tambang dan Usut Keterlibatan Aparat
Di akhir pernyataannya, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal menyerukan agar Presiden tidak hanya mencabut izin-izin tambang bermasalah, tetapi juga mengusut oknum-oknum aparat atau pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin tersebut.
“Jika ada aparat yang terlibat—libas! Negara harus hadir melindungi rakyat dan lingkungan, bukan jadi pelayan korporasi perusak!” pungkasnya.
Sebagai Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Ormas Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar, sekaligus pendiri dan pengasuh Ponpes Ass Sama Plus Jakarta, Prof. Sutan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu lingkungan hidup, keadilan agraria, dan kedaulatan ekonomi nasional.
(Redaksi)



